Duduk Perkara Anwar Usman Paman Gibran Kembali 'Divonis' Melanggar Etik oleh MKMK - DEMOCRAZY News Back to Top
POLITIK

Duduk Perkara Anwar Usman Paman Gibran Kembali 'Divonis' Melanggar Etik oleh MKMK

DEMOCRAZY.ID
Maret 29, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Duduk Perkara Anwar Usman Paman Gibran Kembali 'Divonis' Melanggar Etik oleh MKMK

DEMOCRAZY.ID - Hakim Konstitusi Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik berdasar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Bekas Ketua MK itu dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.  Ini bukan kali pertama Anwar dinyatakan melanggar etik. Pada November tahun lalu, ia dinyatakan MKMK melanggar etik berat. Anwar pun dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Anwar dinilai terlibat konflik kepentingan dalam penanganan perkara pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada perkara bernomor 90. Anwar adalah ipar dari Presiden Jokowi.  Putusan nomor 90 itu kemudian memuluskan jalan putra Jokowi, Gibran Rakabuming, untuk menjadi calon wakil presiden Putusan MKMK terbaru ini pun tidak lepas dari sikap Anwar dalam merespons putusan yang mencopot dirinya.  CNNIndonesia.com, merangkum duduk perkara Anwar kembali divonis melanggar etik. Anwar komentari putusan MKMK Usai dinyatakan melanggar etik berat dan dicopot dari Ketua MK, Anwar melakukan konf
Baca selengkapnya

Penulis blog