DEMOCRAZY.ID - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mengatakan, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memaksa warga Kampung Tua Sabut, Pemaluan, Kalimantan Timur merobohkan rumah karena dianggap melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN.
Padahal, warga Kampung Tua Sabut belum pernah mendapatkan sosialisasi.
"Mereka belum pernah sekalipun diundang dan diajak bicara secara layak tentang Rencana Tata Ruang Wilayah IKN," ujar pengurus Jatam Kalimantan Timur Maretasari dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 11 Maret 2024.
Ketika warga Kampung Tua Sabut menerima surat undangan dan surat teguran dari Deputi Bidang Pengendalian Badan Otorita IKN, Maretasari mengatakan surat itu adalah surat satu-satunya dan pertama yang pernah mereka terima.
Kampung Tua Sabut, kata Maretasari, dihuni oleh warga Suku Balik dan Suku Paser jauh sebelum RTRW IKN, bahkan sebelum proyek pemindahan Ibu Kota negara dicetuskan.
Leluhur dan nenek moyang mereka sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.
Warga Kampung Sabut menyebut kubur-kubur dan makam orang tua mereka masih terdapat di sana.
"Penanda kampung dan rumah-rumah mereka bukanlah bangunan Ilegal seperti tuduhan dan label yang dilemparkan oleh otorita IKN," ujar Eta.
Tempo memperoleh salinan surat yang ditandatangi oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu Pati.
Surat itu menjelaskan, rumah warga di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.
“Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan,” jelas isi surat teguran pertama dari Otorita IKN pada 4 Maret 2024.
Tak hanya itu, seorang warga RT 05 Pemaluan juga diperintahkan untuk hadir pada Jumat, 8 Maret 2024, di Rest Area IKN yang dulu merupakan eks rumah jabatan Bupati PPU di Sepaku, Kalimantan Timur.
Warga itu diminta untuk menindaklanjuti arahan soal pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.
“Sehubungan dengan undangan ini bersifat sangat penting maka kehadiran saudara diminta tidak diwakili,” tulis surat undangan itu.
9 Petani Ditangkap, Pj Bupati PPU Minta Warga Lokal Tidak Ganggu Proyek IKN
Sembilan petani dari Kelompok Tani Saloloang, Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam, ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan mengancam pekerja di proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Para petani ini sempat ditahan oleh Polda Kalimantan Timur sebelum dilepaskan dengan jaminan dari Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun. Namun, kondisi para petani tersebut saat keluar dari tahanan dalam keadaan botak atau gundul.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Artanto mengatakan pemotongan rambut para tahanan bagian dari tata tertib di ruang tahanan Polri.
“Guna pemeriksaan identitas, badan, atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru,” katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Maret 2024.
Mengutip dari Teras.id, sembilan petani ini ditangkap polisi pada Sabtu, 24 Februari 2024 saat sedang makan malam bersama sekitar pukul 20.19 WITA di Toko Benuo Taka, sambil membahas dugaan penggusuran sepihak kebun dan ladang mereka untuk pembangunan proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Fatur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, menduga penangkapan sembilan petani ini berkaitan dengan upaya pembebasan lahan oleh Badan Bank Tanah untuk pembangunan bandara tersebut. Para petani ini bagian dari kelompok warga yang menolak menyerahkan lahannya.
Para petani ini akhirnya dibebaskan pada Jumat malam, 1 Maret 2024. Saat keluar tahanan rambut kepala mereka lenyap.
"Digunduli seperti penjahat," ujar sumber Betahita.ID--media partner Teras.id.
Pj Bupati Minta Warga Tak Ganggu Proyek IKN
Pj Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Makmur Marbun meminta warga tidak mengganggu proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menurut dia, setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
Pernyataan ini disampaikan Makmur usai sembilan petani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga mengancam pekerja pembangunan Bandar Udara (Bandara) Naratetama.
Dugaan pengancaman itu disebut untuk menghentikan pengerjaan proyek bandara yang menjadi prasarana penunjang transportasi Ibu Kota Nusantara.
Makmur mengajukan diri sebagai penjamin bagi sembilan petani yang ditahan di Polda Kalimantan Timur itu agar bisa dilepaskan.
"Dengan alasan kemanusiaan karena mau masuk Ramadhan, jadi kami usulkan untuk penangguhan penahanan kepada tersangka," ujarnya, Rabu, 6 Maret 2024 dikutip dari Antara.
"Jika ada persoalan agar disampaikan sesuai peraturan dan ketentuan. Diminta warga tidak membuat persoalan yang dapat mengganggu pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara," katanya.
Menurut Kabid Humas Polda Komisaris Besar Artanto, jaminan dari Pj Bupati sudah cukup kuat dan sudah dipelajari penyidik sebelum sembilan tersangka dikembalikan kepada keluarganya.
Kendati sembilan tersangka mendapatkan penangguhan penahanan, proses hukum tetap berlanjut serta wajib lapor kepada penyidik, dan diharapkan tersangka dapat berkelakuan baik selama menjalani tahanan luar, demikian Artanto.
Sembilan tersangka yang merupakan Kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam yang dituduh mengancam pekerja untuk menghentikan pekerjaan pembangunan Bandara Naratetama sisi udara zona 2 dengan membawa senjata tajam jenis mandau, sehingga para pekerja memutuskan untuk berhenti melakukan pekerjaannya.
Sumber: Tempo