POLITIK

Din Syamsuddin Bentuk Gerakan Yang Suarakan Tolak Pemilu Curang Bersama Eks Jenderal TNI-Polri

DEMOCRAZY.ID
Maret 05, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Din Syamsuddin Bentuk Gerakan Yang Suarakan Tolak Pemilu Curang Bersama Eks Jenderal TNI-Polri

Din Syamsuddin Bentuk Gerakan Yang Suarakan Tolak Pemilu Curang Bersama Eks Jenderal TNI-Polri


DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin membentuk Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) yang akan menyuarakan penolakan terhadap kecurangan pemilu dan pilpres.


Din mengatakan, gerakan itu terdiri dari 9 anggota presidium di antaranya adalah mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Oegroseno dan mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi.


“Sebagai bentuk ekspresi penolakan kita terhadap Pemilu dan Pilpres curang secara terstruktur sistematis dan masif,” kata Din saat ditemui di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).


Selain dua pensiunan jenderal TNI-Polri, presidium itu juga beranggotakan mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Didin Ramanturi, perwakilan perempuan muslim, dan lainnya.


Din mengungkapkan, pihaknya bakal menggelar deklarasi di Gedung Balai Sarbini, Jakarta, besok Selasa (5/3/2024).


Menurut Din, saat ini kedaulatan masyarakat runtuh dan terjatuh ke titik nadir karena hak-hak politik mereka dirampas oleh rezim pemerintahan saat ini.


“Bukan hanya jelang dan kalah pemilu dan Pilpres, tapi sudah sebelumnya,” tutur Din.


Din mengatakan, sejak dua tahun lalu dirinya telah mengkritik gaya kepemimpinan Presiden Jokowi yang menurutnya menunjukkan gaya constitutional dictatorship atau kediktatoran konstitusional.


Menurutnya, hal itu dilakukan salah satunya dengan upaya merekayasa hukum. 


“Jadi kalau tidak dihentikan, ya, maka ini akan berlarut dan saya membayangkan ada sustainable crime, kejahatan yang berkelanjutan,” ujarnya.


Sebagai informasi, sejumlah pihak mengkritik pelaksanaan Pemilu 2024 yang dinilai diwarnai dengan kecurangan dan pelanggaran etik.


Di antara persoalan itu menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.


Hal ini membuat putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai calon wakil presiden.


Selain itu, publik juga menyoroti penggelontoran dana bantuan sosial (Bansos) yang dinilai menguntungkan pasangan calon tertentu.


Selain itu, sejumlah pihak juga menyoroti independensi penyelenggara negara dan cawe-cawe presiden dalam pelaksanaan pemilu.



Sumber: Kompas

Penulis blog