DEMOCRAZY.ID - Warga sekitar proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) diminta untuk merobohkan rumahnya sendiri dalam 7 hari. Proyek pembangunan IKN ini memang menimbulkan banyak polemik di samping ada juga yang menantikannya. Pembangunan IKN yang didirikan oleh Presiden Jokowi ini digadang-gadang menjadi proyek terbesar. Banyak kemajuan teknologi yang nantinya akan ada di ibu kota baru tersebut yang tentunya menjadikan Indonesia lebih berinovasi. Tak hanya itu, akan ada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah ke IKN. Namun, ternyata warga di sekitar proyek pembangunan IKN ini mendapatkan surat teguran dari Otorita IKN. Dalam surat tersebut tertulis, warga diminta untuk merobohkan rumah mereka sendiri dalam waktu 7 hari. Hal itu diperintahkan karena dianggap tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan tata ruang WB IKN. Menurut surat yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, keputusan ini di
DEMOCRAZY.ID - Warga sekitar proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) diminta untuk merobohkan rumahnya sendiri dalam 7 hari. Proyek pembangunan IKN ini memang menimbulkan banyak polemik di samping ada juga yang menantikannya. Pembangunan IKN yang didirikan oleh Presiden Jokowi ini digadang-gadang menjadi proyek terbesar. Banyak kemajuan teknologi yang nantinya akan ada di ibu kota baru tersebut yang tentunya menjadikan Indonesia lebih berinovasi. Tak hanya itu, akan ada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah ke IKN. Namun, ternyata warga di sekitar proyek pembangunan IKN ini mendapatkan surat teguran dari Otorita IKN. Dalam surat tersebut tertulis, warga diminta untuk merobohkan rumah mereka sendiri dalam waktu 7 hari. Hal itu diperintahkan karena dianggap tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan tata ruang WB IKN. Menurut surat yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, keputusan ini di