DEMOCRAZY.ID - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia santer diduga melakukan politisasi izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU).
Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang untuk menghidupkan kembali izin usaha yang dicabut dengan meminta upeti kepada pengusaha.
Berdasarkan laporan investigasi Majalah Tempo berjudul "Menteri Bahlil Lahadalia Dalam Kisruh Pencabutan Izin Pertambangan", Bahlil yang menjabat sebagai Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi disinyalir mempolitisasi pencabutan IUP dengan dalih konsesi perusahaan tidak produktif.
Bahkan Bahlil tercatat telah mencabut sebanyak lebih dari 2000 izin tambang dan HGU yang tidak produktif.
Meskipun demikian, tidak semua konsesi yang tidak produktif langsung dicabut izinnya.
Bahlil disebut memberikan perlakuan istimewa kepada orang yang memiliki hubungan dekat dengannya dan kepada pengusaha yang bersedia membayar upeti. Lantas seperti apa peran Bahlil dalam kisruh pencabutan izin tambang? Berikut penjelasannya.
Peran Bahlil dalam Perizinan Tambang
Sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, Bahlil memiliki peran yang cukup besar.
Salah satunya untuk membuat pemetaan semua izin tambang dan perkebunan.
Adapun tugas utama Bahlil adalah bertanggung jawab untuk mencabut ribuan izin yang dinilai tak produktif.
Selanjutnya, satuan tugas juga memiliki tanggung jawab untuk melelang izin yang tidak produktif.
Hingga kemudian, Bahlil berperan untuk membagikan konsesi kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi dan pihak lainnya.
Kendati begitu, izin perusahaan milik Bahlil, yaitu PT Meta Mineral Pradana, yang terlihat tidak aktif melalui citra satelit, tidak ikut dicabut.
Sebaliknya, Bahlil melalui orang-orangnya diduga meminta fee untuk mengaktifkan kembali izin yang dicabut.
Tak tanggung-tanggung, sejumlah pengusaha tambang yang izin usahanya dicabut bercerita, orang-orang di sekeliling Bahlil meminta upeti dengan besaran Rp 5-25 miliar. Besaran fee itu tergantung kondisi perusahaan, luas lahan dan banyaknya bahan penambangan.
Tak hanya itu saja, Bahlil ditengarai meminta saham perusahaan yang izinnya dikembalikan sebesar 30 persen.
Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi Rilke Jeffru Huawe mengaku pernah mendapatkan informasi serupa dari sejumlah pengusaha.
“Pernah ada pengusaha datang ke saya dan mengeluh soal permintaan fee,” katanya.
Ia lantas tak memungkiri bila mekanisme pemulihan izin tambang disebut dimanfaatkan oleh segelintir orang. Ia menyarankan pengusaha yang diperas untuk melapor ke aparat hukum.
“Kalau ada orang BKPM yang kayak gitu, saya juga mau pecat orang itu,” kata Rilke.
Bahlil Bantah Minta Duit ke Pengusaha
Menteri Bahlil sempat membantah meminta uang kepada pengusaha tambang. Ia mengatakan bahwa untuk mengurus perizinan tidak memerlukan duit apa pun. Ia bahkan berujar, apabila ada yang melakukan hal itu, maka harus dilaporkan ke polisi.
“Kalau ada yang kayak gitu, laporkan saja ke polisi,” kata Bahlil saat menghadiri peresmian pabrik pupuk PT Kaltim Amonium Nitrat di Bontang, Kalimantan Timur pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu.
Adapun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut punya andil dalam sepak terjang Bahlil mencabut izin tambang.
Pembentukan Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi diteken melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi, yang ditanda tangani Jokowi pada 20 Januari 2022.
Sedangkan peran Bahlil dalam pencabutan izin pertambangan makin teristimewakan dengan terbitnya Keppres Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.
Sebagai Ketua Satgas percepatan Investasi, Kepres ini memungkinkan Bahlil menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan pihaknya akan segera memanggil Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian, dan ada yang minta saham katanya. Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil" katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Maret 2024.
Meski begitu, dia belum bisa memastikan waktu pemanggilan Bahlil, karena masih dalam proses. Selain itu, DPR RI baru memasuki masa persidangan. Sugeng menilai bahwa pembentukan Satgas tersebut pun mencederai tata kelola pemerintahan.
Alasannya, tupoksi Satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian.
"Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas" ujarnya.
Sumber: Tempo