Denny Indrayana Prediksi Permohonan 01 dan 03 Bisa Dikabulkan MK, Simak Alasannya - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Denny Indrayana Prediksi Permohonan 01 dan 03 Bisa Dikabulkan MK, Simak Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Maret 27, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Denny Indrayana Prediksi Permohonan 01 dan 03 Bisa Dikabulkan MK, Simak Alasannya

DEMOCRAZY.ID -  Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memprediksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dia sampaikan dalam unggahan teks di akun media sosial X @dennyindrayana, Rabu (27/3). "Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," tulis Denny. Denny menjelaskan prediksi itu dilandaskan bukan hanya karena argumentasi di dalam posita permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024. Delapan hakim MK yang bertugas dalam sidang sengketa ini adalah Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Hakim Anwar Usman tak hadir dalam persidangan ini. Dengan komposisi delapan hakim itu,
Baca selengkapnya

Penulis blog