DEMOCRAZY.ID - Ruang sidang Soebekti di Pengadilan Negeri Batam penuh sesak, Senin (4/3/2023). Di tengah suasana berdesak-desakan hingga di muka pintu, para perempuan memeluk anaknya sambil menangis tanpa suara. Siang itu, majelis hakim menggelar sidang kasus ricuh demonstrasi bela Rempang. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum dan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. Dari 34 terdakwa, 10 warga dituntut 10 bulan penjara, 15 orang dituntut 7 bulan penjara, dan 1 orang dituntut 3 bulan penjara. Adapun sidang pembacaan tuntutan terhadap delapan terdakwa sisanya ditunda pada Rabu (6/3/2024). Tuntutan itu disambut isak tangis dari keluarga para terdakwa. Para pengunjung sidang tak percaya akan isi tuntutan jaksa. Sebagian sampai berteriak spontan karena terkejut. ”Astagfirullahaladzim,” suara Ermawati bergetar. Istri dari salah satu terdakwa itu pun langsung menangis karena tak menyangka isi tuntutan tersebut. Jaksa mendakwa 34 demonstran itu merusak gedung
DEMOCRAZY.ID - Ruang sidang Soebekti di Pengadilan Negeri Batam penuh sesak, Senin (4/3/2023). Di tengah suasana berdesak-desakan hingga di muka pintu, para perempuan memeluk anaknya sambil menangis tanpa suara. Siang itu, majelis hakim menggelar sidang kasus ricuh demonstrasi bela Rempang. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum dan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. Dari 34 terdakwa, 10 warga dituntut 10 bulan penjara, 15 orang dituntut 7 bulan penjara, dan 1 orang dituntut 3 bulan penjara. Adapun sidang pembacaan tuntutan terhadap delapan terdakwa sisanya ditunda pada Rabu (6/3/2024). Tuntutan itu disambut isak tangis dari keluarga para terdakwa. Para pengunjung sidang tak percaya akan isi tuntutan jaksa. Sebagian sampai berteriak spontan karena terkejut. ”Astagfirullahaladzim,” suara Ermawati bergetar. Istri dari salah satu terdakwa itu pun langsung menangis karena tak menyangka isi tuntutan tersebut. Jaksa mendakwa 34 demonstran itu merusak gedung