DEMOCRAZY.ID - Usulan penggunaan hak angket di DPR terus berlanjut. Usulan ini mulanya tercetus dari calon presiden Ganjar Pranowo. Pada akhir Februari 2024, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkapkan keputusannya kepada segelintir elite PDIP untuk menggunakan hak angket kecurangan Pemilu di Senayan. Tim hukum PDIP mulai menyusun naskah akademis hak angket pada awal Maret 2024. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, membenarkan kabar bahwa naskah akademis dibuat setelah turunnya restu dari Megawati. PDIP lantas membuat brosur yang berisi empat pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang disoroti Megawati. “Dari brosur yang dirancang Ibu Mega itu, naskah akademis hak angket dibuat dan dimatangkan," kata Hasto dikutip dari Majalah Tempo melalui pesan pendek, Jumat, 8 Maret 2024. Naskah tersebut saat ini sudah jadi setebal 100 halaman dengan judul ‘Hak angket atas Pelaksanaan Fungsi, Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewajiban Pemeri
Simak! Daftar Dugaan Kecurangan Pemilu 15 Kementerian Lembaga di Naskah Akademik Hak Angket PDIP
Maret 12, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Usulan penggunaan hak angket di DPR terus berlanjut. Usulan ini mulanya tercetus dari calon presiden Ganjar Pranowo. Pada akhir Februari 2024, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkapkan keputusannya kepada segelintir elite PDIP untuk menggunakan hak angket kecurangan Pemilu di Senayan. Tim hukum PDIP mulai menyusun naskah akademis hak angket pada awal Maret 2024. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, membenarkan kabar bahwa naskah akademis dibuat setelah turunnya restu dari Megawati. PDIP lantas membuat brosur yang berisi empat pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang disoroti Megawati. “Dari brosur yang dirancang Ibu Mega itu, naskah akademis hak angket dibuat dan dimatangkan," kata Hasto dikutip dari Majalah Tempo melalui pesan pendek, Jumat, 8 Maret 2024. Naskah tersebut saat ini sudah jadi setebal 100 halaman dengan judul ‘Hak angket atas Pelaksanaan Fungsi, Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewajiban Pemeri