POLITIK

Simak! Daftar Dugaan Kecurangan Pemilu 15 Kementerian Lembaga di Naskah Akademik Hak Angket PDIP

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Simak! Daftar Dugaan Kecurangan Pemilu 15 Kementerian Lembaga di Naskah Akademik Hak Angket PDIP

Simak! Daftar Dugaan Kecurangan Pemilu 15 Kementerian Lembaga di Naskah Akademik Hak Angket PDIP


DEMOCRAZY.ID - Usulan penggunaan hak angket di DPR terus berlanjut. Usulan ini mulanya tercetus dari calon presiden Ganjar Pranowo. 


Pada akhir Februari 2024, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkapkan keputusannya kepada segelintir elite PDIP untuk menggunakan hak angket kecurangan Pemilu di Senayan. 


Tim hukum PDIP mulai menyusun naskah akademis hak angket pada awal Maret 2024. 


Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, membenarkan kabar bahwa naskah akademis dibuat setelah turunnya restu dari Megawati.


PDIP lantas membuat brosur yang berisi empat pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang disoroti Megawati. 


“Dari brosur yang dirancang Ibu Mega itu, naskah akademis hak angket dibuat dan dimatangkan," kata Hasto dikutip dari Majalah Tempo melalui pesan pendek, Jumat, 8 Maret 2024.


Naskah tersebut saat ini sudah jadi setebal 100 halaman dengan judul ‘Hak angket atas Pelaksanaan Fungsi, Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewajiban Pemerintahan atas Penyelenggaraan Agenda Konstitusi dan Pemilihan Umum’.


Tempo membaca naskah akademik tersebut. Selain menyoroti sikap Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2024, naskah tersebut juga memotret 15 kementerian dan lembaga (K/L) yang diduga melakukan kecurangan Pemilu. 


Terdapat perbedaan antara prinsip-prinsip konstitusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan realitas di lapangan. 


Sejumlah kementerian dan lembaga yang diduga melakukan kecurangan Pemilu yakni Kementerian Keuangan, TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian BUMN, Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, penyelenggara Pemilu 2024 yakni KPU dan Bawaslu, hingga Mahkamah Konstitusi.


Pada awal 2024, misalnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menghentikan atau memblokir anggaran K/L hingga Rp 50,14 triliun dalam APBN 2024.


“Alasan yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di Indonesia, menimbulkan indikasi bahwa penerapan kebijakan Automatic Adjustment ini dilakukan karena untuk memenuhi keinginan ‘mengguyur’ bansos di masa Pemilu ini,” demikian tertulis dalam naskah tersebut, dikutip Selasa, 12 Maret 2024. 


Tahun ini, pemerintah menganggarkan total bansos sebesar Rp 496 triliun, meningkat Rp 20 triliun dari anggaran tahun sebelumnya. 


Bantuan selama tiga bulan ini juga dibayarkan sekaligus di bulan Februari 2024 sebesar Rp 600 ribu dengan penerima manfaat sebesar 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM).


Kemudian, naskah tersebut juga menyinggung beberapa peristiwa yang melibatkan oknum TNI. 


Hal ini terbukti dari video yang sempat beredar yang menunjukan oknum prajurit TNI memaksa relawan untuk mencopot baliho Ganjar Pranowo di Kalimantan Tengah. 


“(Ada pula) kasus relawan Ganjar-Mahfud yang dianiaya oleh enam oknum TNI di Jawa Tengah dengan alasan penggunaan knalpot ‘brong' oleh relawan tersebut,” tulis naskah tersebut.


Selain itu, terdapat salah satu kegiatan yang terindikasi terdapat kecurangan dan pengerahan massa yakni kegiatan BUMN yang di gelar oleh Erick Thohir selaku Menteri BUMN dengan tema ‘Townhall Meeting Menteri BUMN’. 


Acara ini dihadiri jajaran direktur BUMN serta anak dan cucu perusahaannya dan digelar satu hari sebelum hari pencoblosan, yang mana merupakan masa tenang kampanye. 


“Namun dalam acara tersebut Erick Thohir malah meminta kepastian kepada direksi BUMN tentang keberlanjutan program yang udah berjalan. Seperti yang sudah diketahui keberlanjutan identik dengan Prabowo-Gibran,” tulis naskah buatan PDIP itu. 


Pada masa kampanye Pemilu 2024 ini pula, terdapat dugaan adanya upaya intervensi Presiden Jokowi melalui Iparnya Anwar Usman yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Pimpinan Majelis Hakim. Anwar Usman merupakan suami dari adik kandung Jokowi bernama Idayati.


Anwar Usman ini kemudian terbukti melanggar etik dalam memimpin MK, di mana dirinya melahirkan putusan MK yang pada akhirnya menyebabkan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, yang sebenarnya belum cukup umur mencalonkan sebagai capres dan cawapres (belum berumur 40 tahun) dapat menjadi capres dan cawapres karena ada klausul peraturan perundang-undangan yang diubah. 


Sumber: Tempo

Penulis blog