DEMOCRAZY.ID - Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifudin Daeng Punna kini menyandang status tersangka. Pria yang dikenal Sadap itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Sadap terjerat pidana setelah video aksi bagi-bagi uang di Pantai Losari viral. Ia bagi-bagi uang sebelum hari pencoblosan pada Februari lalu. Akibat ulahnya, Sadap mendapat ganjaran. "Saat ini statusnya sudah tersangka. Nanti hari Rabu mungkin kita lakukan tahap satu, lalu kita kirim berkas ke Kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana saat ditemui wartawan, Minggu (10/3/2024) siang. Penetapan tersangka itu, lanjut Devi berdasarkan dua alat bukti yang dianggap telah mencukupi. "Inikan ada laporan juga. Laporan dari masyarakat, kemudian juga temuan Bawaslu sendiri, kemudian limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat," ujar Devi. "Jadi, ini sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara
DEMOCRAZY.ID - Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifudin Daeng Punna kini menyandang status tersangka. Pria yang dikenal Sadap itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Sadap terjerat pidana setelah video aksi bagi-bagi uang di Pantai Losari viral. Ia bagi-bagi uang sebelum hari pencoblosan pada Februari lalu. Akibat ulahnya, Sadap mendapat ganjaran. "Saat ini statusnya sudah tersangka. Nanti hari Rabu mungkin kita lakukan tahap satu, lalu kita kirim berkas ke Kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana saat ditemui wartawan, Minggu (10/3/2024) siang. Penetapan tersangka itu, lanjut Devi berdasarkan dua alat bukti yang dianggap telah mencukupi. "Inikan ada laporan juga. Laporan dari masyarakat, kemudian juga temuan Bawaslu sendiri, kemudian limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat," ujar Devi. "Jadi, ini sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara