DEMOCRAZY.ID - Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifudin Daeng Punna kini menyandang status tersangka.
Pria yang dikenal Sadap itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
Sadap terjerat pidana setelah video aksi bagi-bagi uang di Pantai Losari viral. Ia bagi-bagi uang sebelum hari pencoblosan pada Februari lalu. Akibat ulahnya, Sadap mendapat ganjaran.
"Saat ini statusnya sudah tersangka. Nanti hari Rabu mungkin kita lakukan tahap satu, lalu kita kirim berkas ke Kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana saat ditemui wartawan, Minggu (10/3/2024) siang.
Penetapan tersangka itu, lanjut Devi berdasarkan dua alat bukti yang dianggap telah mencukupi.
"Inikan ada laporan juga. Laporan dari masyarakat, kemudian juga temuan Bawaslu sendiri, kemudian limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat," ujar Devi.
"Jadi, ini sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. Jadi TKPnya di Pantai Losari," sambungnya.
Adapun barang bukti yang menguatkan penyidik menetapkan Sadap (sapaan Syarifudin Daeng Punna) ada rekaman video.
"Barang buktinya itu berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkapnya.
Dalam kasus, itu kata Devi, pihaknya menerapkan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.
"Saksi kita ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana pemilu," bebernya.
Sebelumnya diberitakan tribun, Sadap memberikan klarifikasi terkait video viral menunjukkan dirinya membagikan uang di Pantai Losari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk sedekah yang selalu dilakukannya, bukan upaya money politik.
Pendukung pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka ini menegaskan, tidak ada alat peraga kampanye (APK) atau ajakan untuk memilihnya dalam kegiatan tersebut.
Sadap, nama sapaannya, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan pada Sabtu (3/2/2024) malam.
"Yang menilai bahwa itu pelanggaran kan belum tentu tahu, cuma kulitnya saja. Itu saya bersedekah dan itu selalu saya lakukan. Saya tidak membawa alat peraga kampanye (APK) dan saya juga tidak sampaikan bahwa pilih saya," kata Sadap kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Dalam kegiatan bagi-bagi uang, ia memperingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh money politik.
Sebab, hal itu bertentangan dengan undang-undang pemilu dan merupakan dosa besar yang dilarang oleh agama.
Ancaman
Calon legislatif (caleg) DPR RI dari partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna terancam 2 tahun penjara.
Hal itu diungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno.
Tentunya orang bersangkutan tersebut, kata Sukarno, diduga melanggar tahapan kampanye dengan kasus money politic.
Sadap tercatat melanggar ketentuan dalam Undang-undang (UU) pemilihan umum (Pemilu) No 7 tahun 2017.
Dimana dalam UU pemilu itu berbunyi setiap pelaksana, peserta, atau tim Kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1).
Maka akan dikenakan pidana penjara paling lama selama dua tahun. Bahkan, dalam UU itu juga Sadap dapat dikenakan denda paling banyak senilai Rp 24 juta.
"Untuk pelanggarannya dia masuk di UU 7 tahun 2017," katanya saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).
Lanjut Sadap, dengan hasil itu, pada hari ini juga Bawaslu akan menyerahkan keseluruhan proses selanjutnya ke pihak kepolisian.
"Hari ini kita limpahkan ke Polrestabes, dia masuk pelanggaran pidana kampanye money politic," jelasnya.
Diketahui, Caleg Demokrat itu awalnya viral di media sosial karena aksinya membagi-bagikan uang.
Pria akrab disapa Sadap itu membagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada masyarakat di sekitaran Pantai Losari Januari 2024 lalu.
Sadap melakukan aksinya itu pada saat masa kampanye sedang berlangsung. Terlebih lagi, dia mengenakan jaket dari salah satu calon wakil presiden (cawapres).
Dicecar 18 pertanyaan
Syarifuddin Daeng Punna dicecar 18 pertanyaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.
Pria yang akrab disapa Sadap itu baru menghadiri panggilan dari Bawaslu Makassar atas dugaan kasus money politik.
Pasalnya video dari Sadap viral di sosial media saat bagi-bagi uang pecahan Rp50 ribu kepada masyarakat di Pantai Loasari saat musim kampanye.
Saat itu juga Sadap mengenakan jaket dari salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sadap mengatakan, dirinya mendapatkan pertanyaan seputar video viral di media sosial.
"Pertanyaannya cuman tentang yang beredar viral itu," katanya setelah diperiksa Bawaslu Makassar, Kamis (22/2/2024).
Saat sesi pemeriksa, kata Sadap, dirinya dihadapkan dengan alat bukti mengangkat tangan dengan sambil berpose nomor urut dua.
"Ada satu alat bukti yang mengangkat tangan appakabaji (memperbaiki) itu itu aja yang saya klarifikasi bahwa itu tidak benar," tuturnya.
Bahkan Sadap mengaku, dirinya membagikan uang hanya untuk bersedekah, karena itu sudah kebiasaannya.
Saat pembagian uang juga, kata Sadap, tak ada unsur ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon.
"Tidak ada ajakan, sama sekali tidak ada, saya tidak pernah mengajak mereka untuk memilih saya," ungkapnya.
"Malam itu memang sekedar sedekah, karena itu yang sering saya lakukan," tambahnya.
Lanjut Sadap, dia tetap meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dan hanya melakukan sedekah kepada masyarakat.
"Oh iya, harus yakin (tidak terbukti), saya memang hanya sekedar sedekah," jelasnya.
Sumber: Tribun