POLITIK

Bukan Ibu Kota Lagi, Jakarta Bakal Ditangani Khusus Wapres!

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Bukan Ibu Kota Lagi, Jakarta Bakal Ditangani Khusus Wapres!

Bukan Ibu Kota Lagi, Jakarta Bakal Ditangani Khusus Wapres!


DEMOCRAZY.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan, pembangunan Jakarta setelah melepas statusnya sebagai daerah khusus ibu kota atau DKI akan diarahkan menjadi kota aglomerasi. 


Wakil Presiden (Wapres) akan dilibatkan menjadi pimpinan dari pembangunannya.


Peran wakil presiden atau wapres yang memimpin pembangunan itu akan serupa seperti pembangunan Papua, melalui Badan Pengarah Papua (BPP). 


Ia hanya akan berperan sebagai pihak yang mengharmonisasikan kebijakan, sinkronisasi, dan evaluasi.


"Ditangani oleh wapres dan ini mirip seperti yang sudah kita lakukan di Papua dibentuk Badan Percepatan Pembangunan Papua yang tugasnya sama, harmonisasi, evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemda," kata Tito saat rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2024).


Meski akan dipimpin wapres dalam pembangunannya, Tito mengatakan, tidak berarti kebijakan pembangunannya akan diambil alih dari pemerintah daerah atau pemda. 


Sebab, eksekusi kebijakannya tetap dilakukan oleh masing-masih pemda di wilayah yang termasuk aglomerasi, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur.


"Prinsip pemda, eksekusinya dilakukan oleh pemerintahan daerah masing-masing, dan ini sudah berjalan hampir dua tahun dipimpin oleh wapres di Papua, karena memerlukan harmonisasi itu," ucap Tito.


Tito mengatakan, oleh sebab itu akan ada badan khusus nantinya seperti BPP Papua yang dipimpin wapres. 


Sebab, pembangunan banyak wilayah itu menurutnya tidak bisa berhasil bila ditangani oleh tingkat menteri koordinator atau menteri sendiri.


Adapun presiden juga tidak masuk sebagai opsi yang memimpin karena presiden menurutnya telah mengurus skala nasional, dan tidak spesifik untuk daerah-daerah tertentu saja.


"Jadi karena ini problem tidak bisa ditangani satu menteri, misalnya menteri PPN/Kepala Bappenas sendiri, enggak bisa. Ditangani satu menko pun tak bisa, kita punya ada 4 menko. Ini ada permasalahan sampah, permasalahan lalu lintas, polusi, ini semua lintas menko," tegas Tito.


Sebagaimana diketahui, saat ini DPR, DPD, dan pemerintah tengah membahas RUU Daerah Khusus Jakarta. 


RUU itu akan menetapkan status baru Jakarta, setelah status DKI nya akan segera dicabut, seiring dengan akan dipindahkannya ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di wilayah Kalimantan Timur.


Pembahasan RUU DKJ merupakan konsekuensi dari hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara yang telah diperbarui melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.


Sumber: CNBC

Penulis blog