DEMOCRAZY.ID - Konsultan politik Eep Saefulloh Fatah menilai bahwa langkah hukum melalui gugatan class action bisa menjadi opsi untuk membuktikan dugaan kejanggalan Pemilu 2024.
Untuk itu, ia menilai, para pemilih bisa ajukan gugatan class action ke pengadilan.
"Sangat masuk akal (langkah class action untuk buktikan dugaan kejanggalan Pemilu 2024), karena sebetulnya ketika Pemilu terjadi lalu kemudian kejahatan terjadi, yang dirugikan amat sangat adalah para pemilih. Dan para pemilih ini mengambil jalan perdata itu dengan melakukan class action," ucap Eep saat ditemui di acara Demos Festival bertajuk "Omon Omon Oposisi" di Jakarta Pusat, Sabtu 9 Maret 2024.
Kendati demikian, Eep melanjutkan bahwa gugatan itu harus diorganisir dengan baik.
Lebih lanjut, Eep juga berkata, belum ada sejarah kepemiluan yang digugat melalui langkah class action.
"Memang ini belum ada presedennya, belum ada Pemilu kita yang di follow up dengan class action. Beberapa kasus class action yang pernah kita lakukan itu kaitannya dengan pelayanan publik yang diterima oleh publik. Tidak ada kaitan dengan penyelenggaraan kegiatan politik," kata Eep.
Meski begitu, ia menilai gagasan gugatan class action menjadi opsi yang harus disambut baik.
Ia pun memberi catatan tiga hal yang harus diperhatikan untuk melakukan gugatan class action.
"Pertama materi class action, karena materi class action itu kan harus mengacu pada aturan berlaku, apa saja yang bisa di class actionkan, siapa yang bisa dijadikan target untuk digugat," ucap Eep.
Kedua, kata Eep, organisator. Pasalnya, ia menilai tidak mungkin class action dilayangkan bila tak ada organisator yang rapi. Ia pun menyatakan bersedia bila diajak turut terlibat dalam class action.
"Nah dengan adanya kerja organisator yang bergerak, maka class action ini tidak mungkin dalam satu dua hari tidak bergulir nih. Dan saya sendiri termasuk yang bersedia kalau mau diajak, ayo kita urus bareng-bareng ini," ucap Eep.
"Dan yang terakhir menurut saya adalah ini harus menjadi gerakan yang bukan saja gerakan Jakarta, karena kita punya teknologi yang membuat orang-orang di Sumatera, di Kalimantan dan Sulawesi, Nusa Tenggara, dan di mana mana bisa mengirimkan tanda batangan mereka sebagai class action, setelah mereka membaca materi class action dan mereka sepakat dengan itu. Termasuk yang di luar negeri," terang Eep.
Sumber: Okezone