POLITIK

Beredar Surat PPK Tidak Sanggup Laksanakan Rapat Pleno Pemilu 2024, Singgung Intimidasi Pada Keluarga

DEMOCRAZY.ID
Maret 07, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Beredar Surat PPK Tidak Sanggup Laksanakan Rapat Pleno Pemilu 2024, Singgung Intimidasi Pada Keluarga

Beredar Surat PPK Tidak Sanggup Laksanakan Rapat Pleno Pemilu 2024, Singgung Intimidasi Pada Keluarga


DEMOCRAZY.ID - Kericuhan perhitungan suara Pemilu 2024 terus berlanjut, di mana kali ini beredar surat PPK tak sanggup laksanakan rapat pleno Pemilu 2024.


Surat dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan tersebut mengaku dari wilayah Tapos Kota Depok.


Dalam surat tersebut, menyatakan ketidaksanggupan dari anggota PPK Tapos untuk menggelar rapat Pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 karena adanya intimidasi dari pihak lain.


"Kami atas nama panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tapos dengan ini menyatakan sikap ketidak sanggupan kami melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan dikarenakan kondisi wilayah yang tidak kondusif dengan adanya intimidasi kepada anggota PPK bahkan pada keluarga," tulis surat yang diposting di akun X @AbiebSyah087021.


"Dengan ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kota Depok untuk melaksanakan rekapitulasi dilaksanakan langsung tingkat kota," tambahnya.


Demikian surat pernyataan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," tutup surat yang ditandatangani oleh 5 anggota PPK Tapos.


Adapun anggota PPK tapos yang bertandatangan dalam surat pernyataan tersebut antara lain, Riswan Setiawan, Mahfudz, Jaelani, Syahrudin dan Jakaria.


Surat yang di keluarkan pada tanggal 5 Maret 2024 tersebut juga didebutkan memberikan tembusan ke KPU Kota Depok.


Beredar Surat PPK Tidak Sanggup Laksanakan Rapat Pleno Pemilu 2024, Singgung Intimidasi Pada Keluarga


Polemik di tingkap PPK ini sebelumnya juga terjadi di wilayah Bekasi Timur, di mana salah satu anggota PPK menangis saat membuat pengakuan tentang kacaunya data pada Sirekap.


Dalam video yang beredar, sosok yang bernama Gregi Thomas yang mengaku sebagai Ketua Divisi Teknis PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan wilayah Bekasi Timur memberikan pernyataan didepan masyarakat yang mempertanyakan data Sirekap.


Gregi menjelaskan bahwa terdapatnya dua jenis akun Sirekap, di mana satunya adalah akun Sirekap Utama atau admin dan yang kedua adalah akun Sirekap operator.


Menurut Gregi dirinya menyampaikan iin setelah mendapatkan mandate dari Ali Syaifa yang merupakan Ketua KPU Kota Bekasi dengan adanya ketidak sesuaian data pada akun Sirekap.


Adapun akun Sirekap admin menurut Gregi di pegak oleh Ketua PPK yaitu Muhamad Lukman dan akun operator dipegang oleh anggota PPK.


Fungsinya Sirekap operator dapat melakukan skorsing dan fitur untuk melakukan penghentian, di mana penghentian dapat dilakukan kapanpun dari manapun dan dapat juga melakukan pengeditan.


Gregi menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengetahui kapan dan dari mana dilakukan pengeditan, di mana hanya Ketua PPK saja yang dapat melakukkan.



Sumber: Disway

Penulis blog