Back to Top
HUKUM POLITIK

Belum Juga Sidang MK, Gugatan Pilpres Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Langsung Gugur?

DEMOCRAZY.ID
Maret 26, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Belum Juga Sidang MK, Gugatan Pilpres Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Langsung Gugur?

DEMOCRAZY.ID - Gugatan Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diklaim sudah gugur sebelum disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Klaim itu datang dari Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan. Otto menilai, gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Timnas AMIN maupun Ganjar-Mahfud adalah cacat formil. "Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima," kata Otto Hasibuan dilansir dari ANTARA, Selasa (26/3/2024). Dia memaparkan, dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon adalah terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran. Menurutnya, dalil pelanggaran adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan perkara yang bisa dimasukkan di MK,
Baca selengkapnya

Penulis blog