Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Memenuhi Syarat Materiil - DEMOCRAZY News Back to Top
POLITIK

Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Memenuhi Syarat Materiil

DEMOCRAZY.ID
Maret 29, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Memenuhi Syarat Materiil

DEMOCRAZY.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakaan dugaan pelanggaran penggelembungan suara pasangan calon Prabowo-Gibran, tidak memenuhi syarat materiil untuk diproses lembaganya.  Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU RI terkait penggelembungan suara di sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).  Laporan tersebut diterima dalam formulir laporan 111, pada 19 Februari 2024.  Laporan itu yang menuding Ketua dan Anggota KPU melakukan pelanggaran Pemilu dengan menggelembungkan suara paslon 02 di situs Sirekap.  "Di mana terlapor Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan pelanggaran pemilu penggelembungan suara paslon 02 di situs Sirekap," kata Bagja, dalam dalam sidang sengketa kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis, 28 Maret 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Menurut Bagja, berdasarkan kajian awal, laporan tersebut memenuhi unsur formil
Baca selengkapnya

Penulis blog