Back to Top
HUKUM POLITIK

Bantuan Sosial Arahan Presiden Joko Widodo Terindikasi Melanggar Hukum: DPR Wajib Periksa!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Bantuan Sosial Arahan Presiden Joko Widodo Terindikasi Melanggar Hukum: DPR Wajib Periksa!

Bantuan Sosial Arahan Presiden Joko Widodo Terindikasi Melanggar Hukum: DPR Wajib Periksa! APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun anggaran 2024 disahkan DPR pada 21 September 2023, dan diundangkan pada 16 Oktober 2023 (UU No 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024). Pada hari yang sama, 16/10/23, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi batas usia minimum capres dan cawapres, menjadi paling rendah 40 tahun, atau pernah atau sedang menjabat kepala daerah.  Putusan Mahkamah Konstitusi ini meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden, mendampingi Prabowo Subianto. Pasangan calon Prabowo-Gibran kemudian mendaftar ke KPU pada hari terakhir pendaftaran, 25/10/23, dan lulus tes kesehatan pada 26/10/23. Beberapa waktu kemudian, dalam rapat kabinet 6 November 2023, Presiden Joko Widodo tiba-tiba memutuskan untuk memperpanjang pemberian bantuan sosial sampai Juni 2024, yang seharusnya sudah berakhir pada November 2023. Keputusan bantuan sosial secara dadakan ini terindikasi kuat melangg
Baca selengkapnya

Penulis blog