Back to Top
DAERAH POLITIK

Bank Tanah Ultimatum Warga di IKN, KPA: Praktik Ala Pemerintah Kolonial Belanda!

DEMOCRAZY.ID
Maret 22, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
POLITIK
Bank Tanah Ultimatum Warga di IKN, KPA: Praktik Ala Pemerintah Kolonial Belanda!

DEMOCRAZY.ID - Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) menyoroti surat Badan Bank Tanah kepada warga yang bermukim di Ibu Kota Nusantara (IKN).  Surat bertarikh 18 Maret 2024 itu diteken oleh Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syafran Zamzami. Merujuk salinan surat yang diperoleh Tempo, sehari setelah tanggal tersebut, disebutkan bahwa lahan seluas 4.162 hektare yang tersebar di Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Utara, Kalimantan Timur berada di bawah Hak Pengelolaaan (HPL) Badan Bank Tanah.  Luasan di Penajam mencakup empat kelurahan, yaitu Riko, Pantai Lango, Gersik, dan Jenebora. Sedangkan yang di Sepaku terletak di Kelurahan Maridan. Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, mengatakan surat dari Badan Bank Tanah itu semakin menguatkan fakta bahwa lahan IKN diobral bagi investor.  Menurut dia, Badan Otorita IKN juga sempat mengultimatum masyarakat adat Pemaluan.  Konsorsium sejak awal menolak Bank Tanah yang terkesan mengadopsi azas d
Baca selengkapnya

Penulis blog