DEMOCRAZY.ID - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin, 4 Maret 2024 terkait laporan investigasi Tempo berjudul “Main Upeti Izin Tambang" dalam Majalah Tempo Edisi 4-10 Maret 2024.
Tempo juga menayangkan laporan tersebut di podcast Bocor Alus Politik berjudul "Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia" pada Sabtu, 2 Maret 2024.
Stafsus Menteri Investasi Tina Talisa mengatakan Bahlil menyayangkan karya jurnalistik tersebut karena diangggap tidak memenuhi kode etik jurnalistik. Bahlil, kata Tina, merasa dirugikan dengan konten podcast dan pemberitaan tersebut.
"Pak Menteri Bahlil keberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi," kata Tina melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Maret 2024.
"Kami meyakini ada unsur pelanggaran kode etik jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi."
Tina mengklaim informasi yang disampaikan Tempo tidak akurat dan belum terverifikasi. Walhasil, menimbulkan kesan negatif pada Bahlil dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik," ujarnya.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra memastikan karya jurnalistik yang diterbitkan Tempo selalu melalui proses yang proper dan memenuhi kaidah jurnalistik.
"Produk investigasi itu juga sudah melalui proses kerja yang berlapis," kata Setri Yasra, Kamis, 5 Maret 2024.
Ia menyatakan seluruh sumber yang disebut dalam tulisan mendapat kesempatan untuk menjelaskan.
"Ini penting untuk memenuhi asas keberimbangan," ujar Setri.
"(Namun) terkadang banyak narasumber tidak menggunakan kesempatan yang diberikan."
Laporan investigasi Majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024 menyebutkan, Bahlil mencabut izin usaha pertambangan dan perkebunan yang tak produktif dengan alasan untuk memperlancar investasi.
Rencana pencabutan itu dimulai pada Mei 2021 dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.
Akan tetapi, pencabutan izin usaha itu membuat banyak pengusaha tambang resah. Sejak Oktober 2023, Tempo menemui lebih dari 10 pengusaha tambang nikel secara terpisah.
Menolak disebutkan namanya dengan alsan menjaga keberlangsungan bisnis, para pengusaha itu menceritakan pengalaman masing-masing.
Sebagian dari mereka mengaku izin usaha pertambangannya telah dicabut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Menurut para pebisnis itu, kebijakan pencabutan izin dilakukan tebang pilih dan tidak memiliki kriteria jelas.
Mereka pun mendapat informasi bahwa izin perusahaan Bahlil tetap berlaku meski tak produktif.
Keresahan para pengusaha tambang sesungguhnya telah muncul saat Bahlil Lahadalia menjadi Kepala Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi pada Januari 2022.
Sebulan kemudian, Satgas tiba-tiba membatalkan izin usaha pertambangan tapi para pengusaha yang izinnya ditarik hanya menerima pemberitaan lewat surat elektronik.
Para pengusaha juga bercerita, orang di sekeliling Bahlil meminta upeti untuk menghidupkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dicabut. Besarannya Rp 5-Rp 25 miliar.
Informasi ini dibenarkan tiga kolega Bahlil. Namun, mereka enggan menyebutkan nama orang kepercayaan Bahlil yang meminta duit tersebut.
Selain meminta imbalan untuk menghidupkan kembali IUP, orang-orang di sekitar Bahlil juga meminta saham perusahaan yang izinnya dibatalkan. Besarannya 30 persen.
Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi Rilke Jeffri Huwae mengaku mendapat informasi serupa dari sejumlah pengusaha.
"Pernah ada pengusaha datang ke saya dan mengeluh soal permintaan fee," ujarnya.
Tempo telah berupaya mengonfirmasi masalah ini ke Bahlil. Namun, Bahlil tidak menanggapi pesan dan panggilan telepon Tempo.
Ia juga tak membalas surat permintaan wawancara yang dikirim dua kali ke kantor dan ke rumah dinasnya.
Sumber: Tempo