Aneh! 2 Ahli Kubu Anies Mendadak Batal Beri Keterangan di MK, Disebut Khawatir Soal Konsekuensi - DEMOCRAZY News
HUKUM

Aneh! 2 Ahli Kubu Anies Mendadak Batal Beri Keterangan di MK, Disebut Khawatir Soal Konsekuensi

DEMOCRAZY.ID
Maret 31, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Aneh! 2 Ahli Kubu Anies Mendadak Batal Beri Keterangan di MK, Disebut Khawatir Soal Konsekuensi

Aneh! 2 Ahli Kubu Anies Mendadak Batal Beri Keterangan di MK, Disebut Khawatir Soal Konsekuensi


DEMOCRAZY.ID - Kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun menyebut ada dua ahli yang mengundurkan diri untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


Refly mengatakan, alasan utama dua saksi ini mundur adalah dilarang oleh pengacara mereka karena merasa akan ada konsekuensi di masa depan.


"Dua yang mengundurkan diri, jadi alasannya dilarang oleh lawyernya. Nah yang melarang lawyer dia, karena ada konsekuensi," kata Refly saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).


Refly tidak menyebut secara rinci siapa dua ahli yang mengundurkan diri itu.


Namun ia mengatakan, konsekuensi yang dimaksud adalah adanya dampak di masa depan terkait profesi ahli yang akan memberikan keterangan di sidang MK.


Hal ini, kata Refly, menunjukkan, lawan sengketa pilpres kali ini adalah orang-orang yang mampu mengontrol aparat untuk memberikan tekanan tertentu.


Termasuk lawan kontestasi pilpres mereka yaitu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang merupakan Menteri Pertahanan RI dan Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Joko Widodo.


"Menurut saya ini memang tidak mudah bagi kita untuk melawan negara. Ini makin menunjukkan bahwa 02 itu tidak berdiri sendiri, 02 itu dibantu oleh kekuasaan istana oleh aparat, omong kosong kalau itu tidak ada kan?," tutur dia.


Kekhawatiran tersebut tidak hanya terjadi pada saksi ahli, tetapi juga pada saksi fakta dalam sengketa pemilu 2024.


Dia menyebutkan, banyak saksi yang menarik diri karena menerima ancaman.


"Hal yang sama juga terjadi pada saksi-saksi kita karena tadi lagi-lagi khawatir, takut, macam-macam alasannya," imbuh


Seandainya Menang Pilpres, Kubu Anies-Muhaimin Tegaskan Tetap Gugat Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres


Kubu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menegaskan, apabila memenangi Pilpres 2024, pihaknya akan tetap mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


Demikian diungkapkan juru bicara Anies-Muhaimin, Billy David saat ditanya mengenai kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyebut kubu Anies-Muhaimin tak akan menggugat hasil pilpres apabila ditetapkan sebagai pemenang.


"Kubu Anies-Muhaimin akan tetap mempersoalkan (pencalonan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka) itu karena merupakan persoalan hukum yang serius dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945," kata Billy, Sabtu (30/3/2024).


Billy melanjutkan, pernyataan kuasa hukum KPU bahwa kubu Anies-Muhaimin tak akan menuntut apabila menang pilpres adalah sebuah asumsi yang bersifat tuduhan. 


Pasalnya, pihak yang menggugat hasil Pemilu 2024 tidak hanya pihaknya, tetapi juga ada pihak capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Salah satu materi gugatannya pun sama, yakni mendiskualifikasi Gibran dari proses Pemilu 2024.


"Apakah tidak cukup bukti? Bagaimana KPU yang ketuanya sudah melanggar etik berkali-kali, bagaimana kredibilitasnya? bagaimana pengaruh terhadap kinerja KPU?" tutur Billy.


"Jadi, kami sarankan KPU fokus membuktikan bantahannya terhadap pokok-pokok permohonan dari dua pemohon, bukan mengeluarkan asumsi tak berdasar," lanjut dia.


Sumber: Kompas

Penulis blog