DEMOCRAZY.ID - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa saja poin-poin permohonannya? Tim Hukum Anies-Cak Imin mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024 pukul 00.58 dini hari secara online. Tim yang diketuai oleh Ari Yusuf Amir ini lantas mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi untuk melengkapi pendaftaran. Permohonan yang diajukan kubu Anies dan Cak Imin telah mendapatkan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada kemarin, 25 Maret 2024. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menjadi pihak Termohon. Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi Pihak Terkait. Dalam berkasnya, Anies-Cak Imin mengajukan sembilan petitum atau permohonan sebanyak dua kali. Artinya, kubu 01 ini meminta MK mengabulkan sembilan poin permohonan pert...
DEMOCRAZY.ID - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa saja poin-poin permohonannya? Tim Hukum Anies-Cak Imin mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024 pukul 00.58 dini hari secara online. Tim yang diketuai oleh Ari Yusuf Amir ini lantas mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi untuk melengkapi pendaftaran. Permohonan yang diajukan kubu Anies dan Cak Imin telah mendapatkan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada kemarin, 25 Maret 2024. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menjadi pihak Termohon. Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi Pihak Terkait. Dalam berkasnya, Anies-Cak Imin mengajukan sembilan petitum atau permohonan sebanyak dua kali. Artinya, kubu 01 ini meminta MK mengabulkan sembilan poin permohonan pert...