DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik Refly Harun menyoroti sejumlah kekhawatiran terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak lagi menjabat setelah masa jabatan kepala negara berakhir. Kekhawatiran ini masih mendorong Jokowi untuk mempertahankan kekuasaan pada pemerintahan berikutnya. Pertama, menurut Refly Harun, mantan Wali Kota Solo itu khawatir kasus korupsi keluarga dan orang terdekatnya akan dibawa ke pengadilan setelah pengunduran dirinya. “Saya sudah mengatakan ya ada empat alasan kenapa Jokowi kemudian tetap ingin menancapkan kuku kekuasaannya. Pertama, dia khawatir dengan kasus korupsinya, paling tidak korupsi yang melibatkan keluarganya, yang melibatkan anaknya, yang melibatkan orang-orang lingkarannya, itu satu,” ucapnya. Alasan kedua, Jokowi khawatir kasus Hak Asasi Manusia (HAM) seperti KM50 akan dipermasalahkan. Untuk diketahui, kasus KM50 merupakan penembakan 6 anggota Laskar FPI oleh Polda Metero Jaya, dimana para pelakunya tidak dipenjara. “Yang kedua, dia khawatir
Pakar Ungkap Ada Beberapa 'Kekhawatiran' Terhadap Jokowi Pasca Tak Lagi Berkuasa, Apa Saja?
Maret 15, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik Refly Harun menyoroti sejumlah kekhawatiran terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak lagi menjabat setelah masa jabatan kepala negara berakhir. Kekhawatiran ini masih mendorong Jokowi untuk mempertahankan kekuasaan pada pemerintahan berikutnya. Pertama, menurut Refly Harun, mantan Wali Kota Solo itu khawatir kasus korupsi keluarga dan orang terdekatnya akan dibawa ke pengadilan setelah pengunduran dirinya. “Saya sudah mengatakan ya ada empat alasan kenapa Jokowi kemudian tetap ingin menancapkan kuku kekuasaannya. Pertama, dia khawatir dengan kasus korupsinya, paling tidak korupsi yang melibatkan keluarganya, yang melibatkan anaknya, yang melibatkan orang-orang lingkarannya, itu satu,” ucapnya. Alasan kedua, Jokowi khawatir kasus Hak Asasi Manusia (HAM) seperti KM50 akan dipermasalahkan. Untuk diketahui, kasus KM50 merupakan penembakan 6 anggota Laskar FPI oleh Polda Metero Jaya, dimana para pelakunya tidak dipenjara. “Yang kedua, dia khawatir