Back to Top
HUKUM POLITIK

5 POIN Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres MK

DEMOCRAZY.ID
Maret 29, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
5 POIN Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres MK

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD maju sebagai pemohon dalam perkara sengketa ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) duduk sebagai termohon dalam perkara ini. Sementara itu, presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka turut serta menjadi pihak terkait. Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran. Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional.  Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional. Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan y
Baca selengkapnya

Penulis blog