POLITIK

5 Modus Pencurian Suara di Pemilu 2024, Ada Yang Tak Masuk Akal!

DEMOCRAZY.ID
Maret 14, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
5 Modus Pencurian Suara di Pemilu 2024, Ada Yang Tak Masuk Akal!

5 Modus Pencurian Suara di Pemilu 2024, Ada Yang Tak Masuk Akal!


DEMOCRAZY.ID - Pendiri Polmark Indonesia, Eep Saefulloh Fatah mengungkapkan ada lima modus pencurian suara yang marak terjadi pada Pemilu 2024. 


Di antaranya ada yang tidak masuk akal, mengherankan dan menggunakan cara lama. Modus-modus tersebut digunakan untuk memenangkan kontestan tertentu.


Berikut 5 modus pencurian suara di Pemilu 2024 yang diungkapkan Eeep Saefulloh :


1. Mark-up DPT


Eep mengatakan bahwa modus yang pertama adalah penggelembungan suara melebihi 102% dari daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS).


Dia menjelaskan kelebihan surat suara secara nasional yakni 2% dari seluruh jumlah DPT dan diturunkan ke seluruh TPS. 


Ini berarti kertas suara suara pada setiap TPS jumlahnya adalah 102%, di mana 100% sesuai DPT dan 2% daftar pemilihan tambahan (DPTB).


“Pada kenyataanya jumlah pemilih tidak sampai 100%, sehingga cadangan suara untuk DPTb itu lebih dari 2%. Namun, berulang-ulang ditunjukkan kasus setelah pemungutan suara, total pemilih lebih dari 102%. Ini modus tidak masuk akal," jelas Eep dikutip dari kanal Youtube Keep Talking, Kamis (14/3/2024).


2. Tanpa pakai C Hasil


Modus yang kedua, lanjut Eep, penggelembungan suara pada pihak tertentu seperti paslon pada Pilpres 2024, caleg DPR dan DPD tanpa basis C hasil. 


Dia menjelaskan, dalam modus ini, artinya penggembulangan suara dibuat sedemikian rupa tanpa didukung C Hasil.


“Ini pernah beredar buktinya dalam bentuk video, ditelusuri ke provinsi, ke kabupaten, dalam rekap ada pemilih dari parpol tertentu, sementara di daerah itu tidak ada nama caleg dari parpol tersebut. Sebetulnya ini harus dibatalkan," tegas Eep.


3. Pemalsuan C Hasil


Modus ketiga menurut Eep yaitu dugaan pencurian suara dengan cara halaman dua C Hasil dipalsukan, sementara halaman satu dan tiga C Hasil asli.


Eep mengatakan, beberapa jaringannya di lapangan menemukan tanda tangan yang berbeda pada halaman satu dengan dua atau dua dengan tiga untuk orang yang sama, baik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi.


“Ini adalah pemalsuan C Hasil dan dibuktikan dengan tanda tangan orang yang sama tetapi berbeda. Jika ditemukan dalam jumlah besar berpotensi menjadi bukti kecurangan," terang Eep.


4. Pemindahan suara parpol


Eep mengatakan modus pencurian suara keempat yaitu memindahkan suara parpol atau tanda gambar kepada peserta pemilu lainnya.


Ia mengungkapkan jika memilih caleg, maka caleg akan memantau suaranya masing-masing. 


Tapi, seringkali pemilik suara mencoblos suara partai, hal ini memiliki kelemahan karena tidak ada pemantau yang secara jeli dan sigap mengawasi.


“Ini tidak berisiko karena pemantau dari parpol tidak sigap untuk mengamankan suara partainya. Jika ini terjadi maka parpol tertentu bisa mendapat penambahan suara atau penggelembungan suara yang diraih dari parpol lain,” tutur Eep.


5. Manipulasi suara tidak sah


Terakhir, ungkap Eep, modus pencurian suara kelima yaitu memindahkan suara tidak sah ke paslon atau caleg dan partai tertentu. Eep menyampaikan, suara pemilih ada yang sah dan tidak sah karena berbagai alasan. 


Misalnya, surat suara sobek, memilih tiga paslon pilpres sekaligus atay mencoblos semua partai sekaligus.


“Tingkat partisipasi diukur dari jumlah suara sah, bukan jumlah orang yang datang ke TPS. Jadi, jika ada suara tidak sah dipindahkan ke salah satu caleg, paslon atau partai tertentu, maka tingkat partisipasi bertambah,” pungkasnya.



Sumber: Okezone

Penulis blog