DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 30 petani yang tersebar berada di sekitar proyek IKN, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) mendapat peringatan dari Bank Tanah untuk meninggalkan lahan mereka. Warga diminta mengosongkan lahan lantaran Bank Tanah menilai lahan tersebut masuk Hak Penggunaan Lahan (HPL). Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari mengatakan, informasi ini pihaknya terima dari warga pada Selasa (19/03/2024). Kala itu, salah seorang warga dari Kelurahan Maridan melaporkan mereka mendapat imbauan dari Bank Tanah yang isinya, meminta warga pemilik rumah atau bangunan tidak beraktivitas di lahan yang disebut Bank Tanah sebagai HPL mereka. Adapun tanah tersebut, kata Mareta, tersebar di 5 kelurahan yakni Maridan, Pantai Lango, Gersik, Riko dan Jenebora. "Ada di 5 kelurahan, tapi kami dapatnya [informasi] dari warga di Maridan," kata Mareta, Jumat (22/03/2024) malam. Mareta bilang, dari yang selama ini pihaknya pahami, tanah bisa dimiliki atau dikuasai negara jika ter...
DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 30 petani yang tersebar berada di sekitar proyek IKN, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) mendapat peringatan dari Bank Tanah untuk meninggalkan lahan mereka. Warga diminta mengosongkan lahan lantaran Bank Tanah menilai lahan tersebut masuk Hak Penggunaan Lahan (HPL). Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari mengatakan, informasi ini pihaknya terima dari warga pada Selasa (19/03/2024). Kala itu, salah seorang warga dari Kelurahan Maridan melaporkan mereka mendapat imbauan dari Bank Tanah yang isinya, meminta warga pemilik rumah atau bangunan tidak beraktivitas di lahan yang disebut Bank Tanah sebagai HPL mereka. Adapun tanah tersebut, kata Mareta, tersebar di 5 kelurahan yakni Maridan, Pantai Lango, Gersik, Riko dan Jenebora. "Ada di 5 kelurahan, tapi kami dapatnya [informasi] dari warga di Maridan," kata Mareta, Jumat (22/03/2024) malam. Mareta bilang, dari yang selama ini pihaknya pahami, tanah bisa dimiliki atau dikuasai negara jika ter...