DEMOCRAZY.ID - Pakar IT anonimous Singapura memaparkan dugaan kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024.
Kecurangan tersebut dalam hal rekapitulasi penghitungan suara yang terpampang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pakar IT Anonimus itu menyebutkan bahwa potensi kecurangan dalam akumulasi perhitungan jumlah suara di KPU itu bermula sejak H-1 alias 13 Februari 2024, bahwa website resmi KPU terlihat dalam proses maintenance.
“Pertama itu H-1, itu tiba tiba website sistem rekap (KPU) sedang dalam perbaikan,” ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (20/2/2024) malam.
Menurutnya, secara mekanisme pelaporan hasil rekapitulasi melibatkan beberapa pihak sebelum sampai kepada KPU.
Pertama-tama, masyarakat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) tempat tinggalnya.
Suara di TPS selanjutnya akan dihitung bersama oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), para saksi partai, hingga Panwaslu setelah TPS tutup.
Hasil penghitungan suara di suatu TPS akan dituliskan dalam formulir C Hasil.
Pihak yang berwenang untuk menuliskan hasil perolehan suara kedalam C Hasil adalah KPPS yang disaksikan juga oleh Panwaslu dan saksi.
Setelah C Hasil rampung ditulis, pengguna Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang juga bagian dari KPPS akan melaporkan C Hasil kepada KPU melalui sebuah platform aplikasi yang bernama Sirekap.
“Ada satu sistem di sini akan menerjemahkan hasil foto formulir C 1 di sini, sehingga di TPS itu kan HP yang digunakan berbeda, utamanya untuk resolusi foto,” sambungnya.
Ketidakseragaman perangkat itulah yang dianggap Pakar IT Anonimus tersebut menimbulkan tendensi kecurangan dalam pembacaan data yang dilakukan oleh sistem milik KPU.
“Begitu dikirim, misal angka 1 bisa menjadi angka 7, jadi yang awalnya 1 tapi dihitung angka 7,” pungkasnya.
Laporan Imparsial: Ada 121 Kasus Dugaan Kecurangan Pilpres 2024
Direktur Imparsial Gufron Mabruri, mengatakan Imparsial menemukan sebanyak 121 kasus kecurangan pemilu selama penetapan capres cawapres periode 13 November sampai 5 Februari 2024.
"Hasil pertemuan dari kawan-kawan ya hasil pemantauan kawan-kawan pertama ya dari kasus-kasus yang dikumpulkan oleh kawan-kawan ya tercatat ada 121 kasus," katanya dalam siaran Youtub Imparsial, Minggu (11/2/2024).
Ia mengatakan bahwa temuan-temuan ini bukan hanya sebagai kecurangan namun sudah mengarah oada kejahatan pemilu.
Gufron mengatakan kalau 121 masalah kecurangan pemilu ini dilakukan dengan 31 kategori.
"31 kategori tindakan penyimpangan ya aparatur negara di berbagai level dan tingkatan," katanya.
Ia mengklaim kalau temuan Imparsial atas 121 masalah kecurangan yang terjaring pihaknya, mungkin hanya bagian kecil puncak gunung es.
Tentu hal ini kata Gufron, jadi menguntungkan salah satu kandidat capres.
"121 kasus penyimpangan aparatur negara di berbagai level mulai dari Presiden sampai kepala desa terkait dengan kepentingan untuk kepentingan kampanye dan pemenangan kontestasi kontestan dalam pemilu," katanya.
Ia pun menyebutkan yang dimaksud 31 kategori tindakan. di mana satu masalah kecurangan mengandung bermacam tindakan kecurangan.
Ia mencontohkan seperti kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Di mana melakukan kegiatan yang mengundang salah satu capres, terselip pesan tertentu yang mengarah menggalang dukungan Pilpres.
"Salah satu kontestan capres yang diundang oleh Kementerian agama mengeluarkan satu stepment yang dalam penilaian kawan-kawan semacam kayak statement yang ambigu yang pada intinya meminta dukungan gitu jadi dalam satu kasus bisa jadi lebih dari satu tindakan," ujarnya.
Sumber: Inews