DEMOCRAZY.ID - Bergulirnya wacana hak angket atau hak interpelasi terkait Pemilu 2024, menjadi sorotan sejumlah kalangan, termasuk pakar hukum tata negara. Menurut pakar hukum tata negara di Kota Surabaya, menyebut hak angket yang digulirkan ini, sah-sah saja karena diatur dalam Undang-Undang, asalkan hak angket tersebut diajukan lebih dari satu fraksi, atau lebih dari 25 kursi. Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus Surabaya, Hufron menegaskan, upaya jalur politik dengan hak interpelasi atau hak angket untuk menyampaikan pendapat pada rangkaian Pemilu 2024 sesungguhnya sah dalam Undang-Undang. Menurutnya, dalam konteks pelanggaran pemilu termasuk kecurangan ada proses yang disediakan, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga ada proses dengan mekanisme politik. "Sesungguhnya mekanisme penyelesaian secara hukum dan mekanisme secara politik itu adalah sah dan konstitusional, tetapi tentu kita mesti tahu soal apa yang kemudian menjadi target mekanisme penyelesaian secara
DEMOCRAZY.ID - Bergulirnya wacana hak angket atau hak interpelasi terkait Pemilu 2024, menjadi sorotan sejumlah kalangan, termasuk pakar hukum tata negara. Menurut pakar hukum tata negara di Kota Surabaya, menyebut hak angket yang digulirkan ini, sah-sah saja karena diatur dalam Undang-Undang, asalkan hak angket tersebut diajukan lebih dari satu fraksi, atau lebih dari 25 kursi. Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus Surabaya, Hufron menegaskan, upaya jalur politik dengan hak interpelasi atau hak angket untuk menyampaikan pendapat pada rangkaian Pemilu 2024 sesungguhnya sah dalam Undang-Undang. Menurutnya, dalam konteks pelanggaran pemilu termasuk kecurangan ada proses yang disediakan, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga ada proses dengan mekanisme politik. "Sesungguhnya mekanisme penyelesaian secara hukum dan mekanisme secara politik itu adalah sah dan konstitusional, tetapi tentu kita mesti tahu soal apa yang kemudian menjadi target mekanisme penyelesaian secara