VIRAL Beredar Hasil Exit Poll Pemilu Luar Negeri Ganjar-Mahfud Unggul, KPU Tegaskan Aturan Ini - DEMOCRAZY News Back to Top
HOT NEWS POLITIK

VIRAL Beredar Hasil Exit Poll Pemilu Luar Negeri Ganjar-Mahfud Unggul, KPU Tegaskan Aturan Ini

DEMOCRAZY.ID
Februari 11, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
VIRAL Beredar Hasil Exit Poll Pemilu Luar Negeri Ganjar-Mahfud Unggul, KPU Tegaskan Aturan Ini

DEMOCRAZY.ID - Sejumlah WNI di luar negeri sudah melakukan pencoblosan Pemilu 2024. Namun demikian, pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu di luar negeri tetap menunggu hari pencoblosan di Indonesia.  Bagaimana aturannya? Terkait exit poll Pemilu 2024 di luar negeri ini viral di media sosial. Beredar hasil exit poll Pemilu di Melbourne. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai. "Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim, kepada wartawan, Minggu (11/2/2024). Adapun, aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.  Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian ba
Baca selengkapnya

Penulis blog