Back to Top
HUKUM POLITIK

Tim Hukum AMIN: Penghentian Penghitungan Suara di Kecamatan Bentuk Pidana Pemilu!

DEMOCRAZY.ID
Februari 20, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Tim Hukum AMIN: Penghentian Penghitungan Suara di Kecamatan Bentuk Pidana Pemilu!

DEMOCRAZY.ID - Penghentian proses rekapitulasi pengitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh Komisi Pemiliha Umum (KPU) menjadi tanda tanya dan menimbulkan kecurigaan.  Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendesak KPU untuk menjelaskan hal tersebut. Aturan perundang-undangan mengatur bahwa penghitungan suara dilakukan secara manual berjenjang yang begitu panjang dan menjadi hasil resmi Pemilu 2024.  Penghentian penghitungan suara itu rawan disusupi dan melanggar administrasi serta pidana pemilu. "Terlebih selama ada berbagai kejadian temuan ribuan kotak suara yang tidak tersegel menjelang pemungutan suara digelar. Bahkan banyak juga temuan ribuan surat suara pilpres yang sudah tercoblos paslon tertentu, khususnya Paslon 02,” ujar Ketua Umum Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir dalam jumpa pers di Jalan Brawijaya X, Jakarta, Senin (19/2/2024). Tim Hukum AMIN menilai KPU juga tidak serius merespons meluasnya keresahan di tengah masyarakat, dan hal itu semakin mem
Baca selengkapnya

Penulis blog