CATATAN HUKUM POLITIK

'Tidak Jujur dan Berbuat Kriminal, DKPP Harus Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari'

DEMOCRAZY.ID
Februari 20, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
'Tidak Jujur dan Berbuat Kriminal, DKPP Harus Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari'
'Tidak Jujur dan Berbuat Kriminal, DKPP Harus Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari'


'Tidak Jujur dan Berbuat Kriminal, DKPP Harus Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari'


Oleh: Sholihin MS

Pemerhati Sosial dan Politik


Ada tiga kesalahan besar KPU dalam Pilpres 2024: 


Pertama, Meloloskan Gibran yang melanggar etika berat dan UU KPU. 


Kedua, Membuat Pemilu amburadul penuh kecurangan. 


Ketiga, Sistem Penghitungan Suara KPU yang bermasalah


Ketiga kesalah tersebut sangat fatal karena telah menjadikan Pilpres 2024 tidak kredibel, tidak jujur, adil dan bersih, sehingga : Presiden dibiarkan ikut cawe-cawe, semua aparat tidak jujur dan tidak netral, mobilisasi kepala daerah untuk dukung paslon 02, terjadi praktek pencoblosan kertas forn C1 untuk paslon 01 di berbagai tempat secara besar-besaran, penggelembungan suara paslon 02 yang sangat besar berkali-kali lipat, di satu TPS suara paslon 02 sampai ratusan ribu yang seharusnya maksimal 300 suara, terjadinya praktek pencoblosan semua surat suara untuk paslon 02, surat undangan mencoblos yang tidak dibagikan di darah Madura, terdapat 2314 TPS yang salah konversi surat suara, dll


Kesimpulannya Ketua KPU telah lalai dan tidak menjalankan tugasnya dengan benar dan ada kesengajaan melakukan pelanggaran terhadap Pemilu yang jujur dan bersih.


Resiko yang harus diterima Ketua KPU adalah Pemecatan dengan tidak hormat dan harus diproses pidana karena telah melalukan penipuan dan kebohongan publik


Selain itu, KPU harus memdiskualifikasi Paslon 02 karena telah bertindak tidak jujur dan curang. Sangat tidak layak bagi Paslon 02 untuk ikut kontestasi dalam Pilpres.


Seperti sama-sama kita ketahui bahwa Ketua KPU, Hasyim Asy’ari telah mendapat peringatan keras terakhir dari DKPP, yang berarti sekali lagi Hasyim melakukan kesalahan berupa pelanggaran etik, maka harus dipecat secara tidak hormat. 


Dan pelanggaran Hasyim kali ini bukan saja pelanggaran etik, tapi sudah masum pelanggaran pidana. 


Hasyim beserta seluruh Anggota KPU secara sengaja, terencana, dan sistematis melakukan penggelembungan suara untul paslon 02, mengurangi bahkan menghilangkan suara paslon 01 dan 03.


Jika DKPP tidak segera bertindak dan Hasyim dengan dibantu tangan-tangan kotor penguasa berusaha merekayasa data, sehingga mempublish hasil penghitungan secara bohong, maka dikhawatirkan akan timbul gejolak yang besar dan mengerikan berupa kerusuhan sosial dan perang saudara.


Semoga DKPP mampu bertindak cepat, akurat, jujur, dan adil sehingga kehancuran bangsa dan negara bisa dicegah.


Bandung, 10 Sya’ban 1445

Penulis blog