POLITIK

Ternyata Ada 9 “Lurah” di Rutan KPK, Apa Maksudnya?

DEMOCRAZY.ID
Februari 15, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Ternyata Ada 9 “Lurah” di Rutan KPK, Apa Maksudnya?

Ternyata Ada 9 “Lurah” di Rutan KPK, Apa Maksudnya?


DEMOCRAZY.ID - DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sembilan ‘lurah’ di rumah tahanan (rutan). 


Julukan itu merupakan pegawai Lembaga Antirasuah yang mengoordinatori penerimaan uang dari tahanan.


“Sampai saat ini kami ketahui ada sembilan orang (lurah),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).


‘Lurah’ itu merupakan orang yang paling senior di Rutan KPK. Albertina tidak memerinci identitas pegawai yang mendapatkan jabatan itu.


“Bertindak sebagai yang dituakan tadi yang mengumpulkan. Yang sudah ada istilah lurah itu," ujar Albertina.


Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.


“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.


Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. 


Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.


Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. 


Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun.


Sumber: MediaIndonesia

Penulis blog