DEMOCRAZY.ID - Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo kompak bakal mengajukan hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Jika hak angket tersebut terealisasi, itu akan menambah daftar hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dikutip dari Koran Tempo edisi Jumat, 23 Fabruari 2024, berikut sederet hak angket DPR sejak Pemerintahan Sukarno hingga Jokowi:
1. Hak Angket Penggunaan Devisa era Sukarno
DPR pertama kali menggunakan Hak Angket pada 1950-an. Ketika itu hak angket DPR diusulkan oleh Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), R. Margono Djojohadikusumo, untuk menyelidiki untung-rugi penggunaan devisa oleh pemerintah sesuai dengan UU Pengawasan Devisen 1940.
Hak angket penggunaan devisa itu terdiri dari 13 anggota, dan Margono sebagai ketuanya. Namun hingga kabinet hasil Pemilu 1955 terbentuk, nasib angket ini tidak jelas.
2. Hak Angket Pertamina era Soeharto
Pada 1980-an, DPR untuk kali kedua menggunakan hak angketnya. Pengajuan hak angket era pemerintahan Presiden Kedua RI Soeharto itu ditengarai ketidakpuasan DPR dengan jawaban kepala negara perihal kasus yang berkaitan dengan H. Thahir dan Pertamina.
Adapun jawaban soal polemik itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Sudharmono dalam Sidang Pleno DPR pada 21 Juli 1980.
Kemudian dibentuklah panitia angket berjumlah 20 orang, yaitu 14 orang dari Fraksi PDI dan 6 orang dari Fraksi Persatuan Pembangunan. Namun sidang pleno DPR menolak usulan hak angket tersebut.
3. Hak Angket Buloggate dan Bruneigate era Gus Dur
DPR kembali menggunakan hak angket era pemerintahan Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dalam kasus Bulog dan sumbangan Sultan Brunei Darussalam.
Kasus ini juga dikenal dengan Buloggate dan Bruneigate. Hak angket tersebut diajukan pada rapat paripurna pada 28 Agustus 2000.
Adapun hak angket ini digulirkan untuk menjawab keputusan Presiden Gus Dur yang menerbitkan memorandum pembubaran parlemen.
Skandal Buloggate dan Bruneigate disebut menjadi senjata oposisi untuk menjatuhkan Gus Dur yang akhirnya lengser pada 23 Juli 2001.
4. Hak Angket Dana Nonbujeter Bulog era Megawati
Era pemerintahan Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri terdapat penyelewengan dana nonbujeter Bulog yang merugikan negara Rp 40 miliar. DPR kemudian mengajukan hak angket untuk mengusut kasus ini.
Dalam perjalanannya, pengadilan menjatuhkan vonis pejabat yang terlibat dalam kasus itu. Hak angket yang diajukan DPR pun menguap begitu saja.
5. Hak Angket Tanker Pertamina era SBY
Pada 2005, di era pemerintahan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus penjualan dua unit kapal tanker VLCC Pertamina. Adapun penjualan tersebut dilakukan pada 2004.
Hak angket bergulir setelah Komite Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU menyebut Pertamina melakukan kesalahan atas penjualan dua tanker tersebut.
Hak angket ini diusulkan oleh 23 anggota DPR dari 10 fraksi. Setelah disetujui, pada 7 Juni 2005 dibentuklah panitia khusus.
6. Hak Angket Impor Beras Era SBY
DPR juga menggunakan hak angketnya di era SBY pada 2006 dalam kasus impor beras. Penggunaan hak angket ini diusulkan 207 anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, PAN, PKS, dan PKB.
Presiden SBY memanggil 11 menteri asal partai politik pada 17 Januari 2006. Tak ada kelanjutan lantaran sidang paripurna DPR menolak hak angket dan hak interpelasi soal impor beras.
7. Hak Angket Penyelesaian Kasus BLBI era SBY
Pada 2008, DPR kembali menggunakan hak angket di era SBY dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Usulan hak angket mencuat setelah tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan.
Kasus Urip tersebut memunculkan desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus BLBI karena ada indikasi penyelidikan kasus itu dihentikan. Namun hak angket ini gagal disetujui.
8. Hak Angket DPT Pemilu 2009 era SBY
Pada Pemilu 2009, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menuai polemik dan dipermasalahkan oleh anggota DPR.
Mereka kemudian mengajukan hak angket yang disetujui dalam Sidang Paripurna DPR pada 26 Mei 2009. Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menjadi ketua pansus angket tersebut.
9. Hak Angket Bank Century era SBY
Hak angket DPR pernah digunakan dalam kasus Bank Century pada 2009 silam. Pengusulan hak angket untuk kasus ini diterima oleh Ketua DPR Marzuki Alie yang didampingi wakilnya, Anis Matta dan Pramono Agung.
Kasus ini disebut tidak dapat diserahkan hanya kepada penegak hukum, sehingga DPR menilai perlu menggunakan haknya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kasus ini dinilai merugikan negara dan masyarakat. Terdapat pembengkakan dana talangan sebanyak Rp6,76 triliun untuk Bank Century tanpa adanya persetujuan.
10. Hak Angket KPK era Jokowi
DPR menyetujui penggunaan hak angket terhadap KPK pada 28 April 2017. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tiba-tiba mengetok palu persetujuan ketika terjadi hujan interupsi mendengarkan sikap fraksi.
Hal tersebut mengakibatkan sejumlah anggota DPR walk out. Fraksi Gerindra, Partai Demokrat, dan PKB akhirnya menolak hak angket tersebut.
Adapun usul hak angket bergulir setelah KPK menolak memberikan rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam Haryani atas kasus e-KTP. BAP tersebut menyeret sejumlah nama besar anggota dan mantan anggota DPR.
Sumber: Tempo