POLITIK

Waduh! Tak Bisa Memilih di Pemilu, Warga Geruduk Kantor KPU Denpasar Bali

DEMOCRAZY.ID
Februari 14, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Waduh! Tak Bisa Memilih di Pemilu, Warga Geruduk Kantor KPU Denpasar Bali

Waduh! Tak Bisa Memilih di Pemilu, Warga Geruduk Kantor KPU Denpasar Bali


DEMOCRAZY.ID - Warga berkartu tanda penduduk (KTP) luar Bali menggeruduk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 12.00 Wita. Mereka ramai-ramai mendatangi kantor KPU Denpasar karena tidak bisa mencoblos.


Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni menerangkan kejadian tersebut merupakan tradisi setiap pemilu. Sekar bahkan menyebut kejadian itu sebagai 'ulang tahun' setiap lima tahun sekali.


Menurutnya, kejadian serupa telah terjadi sejak 2014 dan terulang lagi di 2024. Jumlah warga yang datang ke KPU Denpasar kali ini diperkirakan mencapai ratusan orang.


"Mereka menuntut agar bisa difasilitasi untuk memilih di Denpasar. Sementara kami berpedoman pada regulasi bahwa yang bisa memilih adalah yang ber-KTP Denpasar atau yang ber-KTP luar Denpasar sudah terdaftar di DPT dan sudah mengurus pindah memilih," jelas Sekar saat dihubungi detikBali.


Ratusan warga yang datang ke KPU Denpasar datang secara kloter. Kloter yang datang lebih awal sudah diberikan penjelasan oleh petugas hingga akhirnya bubar. Namun terdapat kloter lainnya yang berdatangan.


"Walaupun masih ada satu dua orang bertahan di sini berjam-jam, tapi pada akhirnya sekarang sudah sepi. Kami juga dibantu pengamanan oleh Polresta Denpasar dan Kabag Ops juga turun," tuturnya.


Sekar menegaskan KPU Denpasar telah memfasilitasi pindah memilih dari 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024. 


Namun, mereka baru mendatangi KPU Denpasar saat hari H pemilu agar bisa pindah memilih.


KPU Denpasar telah melakukan sosialisasi via media sosial (medsos), tatap muka, hingga media terkait mengenai informasi pindah memilih. Hal itu dilakukan sejak Pemilu 2019.


"Ternyata apakah mereka ini tidak ngeh (tahu), tidak peduli, atau memang tidak tersentuh ya tidak tahu juga. Tapi, mereka menyampaikan dapat berita di media sosial bahwa kalau sudah punya e-KTP boleh memilih di Denpasar," terangnya.


Meski telah melakukan berbagai upaya sosialisasi, kejadian serupa tidak bisa dihindarkan. Sekar juga memohon maaf tidak bisa memfasilitasi warga yang datang ke KPU Denpasar dikarenakan terbatas oleh regulasi.


"Harapan kami ini tidak berulang setiap pemilu dan masyarakat maulah peduli dengan kegiatan-kegiatan publik yang ada di sekitar mereka," ungkapnya.



KPU Bali Turut Digeruduk


KPU Provinsi Bali juga didatangi puluhan warga yang ber-KTP luar Bali. Tujuannya sama, yaitu meminta agar bisa memilih, khususnya calon presiden dan calon wakil presiden di Bali.


Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan ada sekitar 50 warga ber-KTP luar Bali yang datang ke kantor KPU Bali.


"Pengguna KTP yang tidak terdaftar di DPT bisa memilih sesuai alamat domisili yang tertera. Sebagai contoh jika KTP elektronik di Surabaya, itu tidak akan bisa memilih di Bali, mereka bisa memilih di tempat asalnya," kata John saat dikonfirmasi.


Padahal, kata John, KPU sudah menyosialisasikan terkait pengguna KTP elektronik bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun pindah pemilih. 


"Kami di KPU sudah melakukan sosialisasi membuka posko-posko menyampaikan ketentuan-ketemtuan seperti apa pemilih DPT, DPTb, DPK," jelasnya.


Ia menyayangkan banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait syarat dan ketentuan. Padahal, tahapan pemilu sudah dimulai sejak 14 Februari 2022.


"Saya miris mereka bilang bahwa tidak tahu bahwa ada proses seperti ini, bahkan kami secara kelembagaan melakukan proses sosialisasi secara masif melibatkan banyak pihak," terang John.


John mengatakan masih ada beberapa warga yang protes meski sudah menerima penjelasan.


"Ada miss-informasi ya, membaca putusan MK tidak lengkap atau membaca postingan dengan tidak mengutip pasal atau putusan secara tidak penuh," tandas John.


Sumber: CNN

Penulis blog