DEMOCRAZY.ID - Sejumlah pakar hukum tata negara buka suara ihwal usulan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mengusut kecurangan Pemilu 2024. Lantas, bagaimana pendapat mereka soal usulan hak angket tersebut? 1. Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan DPR memang berhak menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Tapi penggunaan hak tersebut seharusnya dalam konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif. Hak angket, kata dia, bukan untuk menilai atau membahas proses atau hasil pemilu dengan segala implikasinya. Rencana penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu jauh dari prinsip konstitusional. Sebab, Undang-Undang Dasar sudah mengatur penyelesaian sengketa pemilu melalui Mahkamah Konstitusi, bukan lewat penggunaan hak angket. “Jalan ke MK itu yang mestinya digunakan. Jika angket yang mau dipaksakan, tentu sangat des
DEMOCRAZY.ID - Sejumlah pakar hukum tata negara buka suara ihwal usulan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mengusut kecurangan Pemilu 2024. Lantas, bagaimana pendapat mereka soal usulan hak angket tersebut? 1. Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan DPR memang berhak menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Tapi penggunaan hak tersebut seharusnya dalam konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif. Hak angket, kata dia, bukan untuk menilai atau membahas proses atau hasil pemilu dengan segala implikasinya. Rencana penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu jauh dari prinsip konstitusional. Sebab, Undang-Undang Dasar sudah mengatur penyelesaian sengketa pemilu melalui Mahkamah Konstitusi, bukan lewat penggunaan hak angket. “Jalan ke MK itu yang mestinya digunakan. Jika angket yang mau dipaksakan, tentu sangat des