DEMOCRAZY.ID - Kuasa Presiden RI Joko WIdodo (Jokowi) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memperbolehkan presiden berkampanye dalam Pemilu 2024. Kuasa presiden itu turut menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dalam argumennya, dalam sidang lanjutan gugatan UU Pemilu terkait pasal presiden dan wakil presiden boleh berkampanye di gedung MK, Selasa (6/2). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan DPR, Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk Perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023. Plh. Dirjen Politik dan PUM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong selaku kuasa presiden menyampaikan keterangan Presiden Jokowi terhadap pelbagai dalil yang dimohonkan pada Perkara Nomor 166 tersebut. "Keikutsertaan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam pemilu hendaknya diletakkan dalam pemahaman sebagai sikap mere...
DEMOCRAZY.ID - Kuasa Presiden RI Joko WIdodo (Jokowi) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memperbolehkan presiden berkampanye dalam Pemilu 2024. Kuasa presiden itu turut menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dalam argumennya, dalam sidang lanjutan gugatan UU Pemilu terkait pasal presiden dan wakil presiden boleh berkampanye di gedung MK, Selasa (6/2). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan DPR, Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk Perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023. Plh. Dirjen Politik dan PUM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong selaku kuasa presiden menyampaikan keterangan Presiden Jokowi terhadap pelbagai dalil yang dimohonkan pada Perkara Nomor 166 tersebut. "Keikutsertaan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam pemilu hendaknya diletakkan dalam pemahaman sebagai sikap mere...