DEMOCRAZY.ID - Tadinya Senegal dikenal sebagai contoh demokrasi dan stabilitas di Afrika. Kini, negeri itu di ambang krisis dan kerusuhan besar. Pemicunya adalah penundaan pemilu yang membuat kekuasaan Presiden petahana Macky Sall makin lama. Presiden Sall bahkan dituduh haus kekuasaan lantaran berbagai upaya sempat dilakukan untuk menambah lama kekuasaannya. Konstitusi Senegal hanya mengizinkan presiden berkuasa dua periode. Pada Senin (5/2) anggota parlemen Senegal sepakat menunda pemilu sampai Desember. UU penundaan pemilu bahkan disepakati hampir secara bulat oleh seluruh anggota parlemen berjumlah 106 orang. Itu terwujud karena oposisi parlemen telah dikeluarkan dari keanggotaan secara paksa sebelum pemungutan suara berlangsung. Menurut salah seorang anggota parlemen koalisi pemerintah Moussa Diakhate, Sall hanya akan menjabat Desember sampai penggantinya terpilih pada Desember mendatang. "Presiden Macky Sall menyatakan hanya akan menjabat dua periode (sesuai aturan S...
Senegal: Dulu Contoh Demokrasi, Kini Hancur Karena Presiden Haus Kekuasaan
Februari 06, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Tadinya Senegal dikenal sebagai contoh demokrasi dan stabilitas di Afrika. Kini, negeri itu di ambang krisis dan kerusuhan besar. Pemicunya adalah penundaan pemilu yang membuat kekuasaan Presiden petahana Macky Sall makin lama. Presiden Sall bahkan dituduh haus kekuasaan lantaran berbagai upaya sempat dilakukan untuk menambah lama kekuasaannya. Konstitusi Senegal hanya mengizinkan presiden berkuasa dua periode. Pada Senin (5/2) anggota parlemen Senegal sepakat menunda pemilu sampai Desember. UU penundaan pemilu bahkan disepakati hampir secara bulat oleh seluruh anggota parlemen berjumlah 106 orang. Itu terwujud karena oposisi parlemen telah dikeluarkan dari keanggotaan secara paksa sebelum pemungutan suara berlangsung. Menurut salah seorang anggota parlemen koalisi pemerintah Moussa Diakhate, Sall hanya akan menjabat Desember sampai penggantinya terpilih pada Desember mendatang. "Presiden Macky Sall menyatakan hanya akan menjabat dua periode (sesuai aturan S...