Back to Top
HUKUM POLITIK

Senator Aceh: Pemberian Bansos Jokowi Kangkangi Prosedur, Melanggar Konstitusi!

DEMOCRAZY.ID
Februari 11, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Senator Aceh: Pemberian Bansos Jokowi Kangkangi Prosedur, Melanggar Konstitusi!

DEMOCRAZY.ID - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menghentikan pembagian bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma itu, anggaran APBN mestinya digunakan sebagaimana aturan dan prosedur. “Penyaluran bansos mestinya dilakukan oleh Kemensos serta berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta data tambahan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),” kata Haji Uma dalam keterangannya, Minggu (11/2). "Pembagian sembako atau bansos oleh Presiden Jokowi baik di depan istana atau di setiap kegiatannya di waktu terakhir ini telah mengangkangi aturan dan prosedur yang semestinya berbasiskan data yaitu by name by address," tambahnya. Haji Uma juga mempertanyakan apakah penerima bansos yang diserahkan Jokowi itu merupakan masyarakat miskin dan terdata baik di DTKS atau data lain yang selama ini dijadikan rujukan. “Karena jika
Baca selengkapnya

Penulis blog