POLITIK

Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Mendadak Disetop, Perludem: Aneh, KPU Tak Boleh Asal Hentikan!

DEMOCRAZY.ID
Februari 19, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Mendadak Disetop, Perludem: Aneh, KPU Tak Boleh Asal Hentikan!

Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Mendadak Disetop, Perludem: Aneh, KPU Tak Boleh Asal Hentikan!


DEMOCRAZY.ID - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan lantaran platform Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU RI bermasalah dan tengah dilakukan perbaikan.


Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil merasa janggal atas langkah penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan itu. 


Ia pun mewanti-wanti KPU RI tak boleh ugal-ugalan menghentikan proses tahapan pemilu.


"Ini aneh. KPU tidak boleh asal-asalan menghentikan proses tahapan pemilu. Apalagi untuk alasan perbaikan Sirekap," terang Fadli saat dihubungi, Senin (19/2/2024).


Fadli pun mengingatkan, rekapitulasi suara manual berbeda dengan penghitungan suara di Sirekap. Baginya, penghitungan dua metode itu tak saling berkaitan.


"Proses rekap manual dengan Sirekap, ngga ada hubungannya," tandasnya.


Sekedar informasi, proses rekapitulasi suara pemilu 2024 di tingkat kecamatan di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, ditunda sementara karena aplikasi Sirekap bermasalah dan sedang dilakukan pembersihan.


Terlihat di tempat rekapitulasi panitia pemilihan Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, aktivitas rekapitulasi ditunda sementara hingga 20 Februari 2024.


Pada Minggu (18/2/2024) sore terlihat petugas PPK yang sebelumnya sibuk melakukan aktivitas rekapitulasi suara harus menghentikan sementara pekerjaannya.


“Proses rekapitulasi suara ini ditunda hingga tanggal 20 Februari 2024 mendatang,” kata Made Artawa, anggota PPK Blahbatuh.


Sumber: Okezone

Penulis blog