DEMOCRAZY.ID - Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan atas adanya perintah kepada aparat penyelenggara pemilu ke daerah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Deddy menyebut perintah itu memunculkan dugaan upaya tersistematis mengakali suara hasil pemilu. Upaya tersebut dilakukan demi utak atik kursi berujung pada jatah Ketua DPR periode 2024-2029, dan atau demi meloloskan salah satu parpol tertentu pesanan penguasa ke parlemen. Ia mengaku kaget ketika mendengar penghentian proses rekapitulasi suara pemilu di tingkat kecamatan di Kalimantan Utara. "Ada informasi di daerah bahwa KPU Pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. yang mana hal itu tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan komisi II DPR," kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/2). Deddy berpendapat penghentian proses rekapitulasi sah saja dilakukan oleh KPU, namun dengan syarat dalam kondisi force
KPU Pusat Perintahkan Rekapitulasi Suara Kecamatan Dihentikan, PDIP Curiga Utak-Atik Suara
Februari 19, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan atas adanya perintah kepada aparat penyelenggara pemilu ke daerah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Deddy menyebut perintah itu memunculkan dugaan upaya tersistematis mengakali suara hasil pemilu. Upaya tersebut dilakukan demi utak atik kursi berujung pada jatah Ketua DPR periode 2024-2029, dan atau demi meloloskan salah satu parpol tertentu pesanan penguasa ke parlemen. Ia mengaku kaget ketika mendengar penghentian proses rekapitulasi suara pemilu di tingkat kecamatan di Kalimantan Utara. "Ada informasi di daerah bahwa KPU Pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. yang mana hal itu tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan komisi II DPR," kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/2). Deddy berpendapat penghentian proses rekapitulasi sah saja dilakukan oleh KPU, namun dengan syarat dalam kondisi force