Back to Top
POLITIK

Pakar HTN: Putusan DKPP Bisa Digunakan Bawaslu Untuk Batalkan Pencalonan Gibran

DEMOCRAZY.ID
Februari 06, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pakar HTN: Putusan DKPP Bisa Digunakan Bawaslu Untuk Batalkan Pencalonan Gibran

DEMOCRAZY.ID - PAKAR hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, putusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari bisa ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti gugatan administratif pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). "Putusan DKPP ini kan soal etik mirip sama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Implikasi terhadap pencalonan Gibran memang tidak ada. Tapi bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan PTUN untuk jadi keputusan administratif dan hukum," kata Bivitri saat dihubungi Media Indonesia, Senin (5/2). Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu mengatakan, jika ada pihak lain yang membawa hasil putusan DKPP sebagai bukti ke Bawaslu atau PTUN bisa ditindaklanjuti.  "Di ujungnya jika ada paslon lain melakukan gugatan PHPU (perkara perselisihan hasil pemilihan umum) di MK, putu
Baca selengkapnya

Penulis blog