Pakar HTN: Putusan DKPP Bisa Digunakan Bawaslu Untuk Batalkan Pencalonan Gibran - DEMOCRAZY News
POLITIK

Pakar HTN: Putusan DKPP Bisa Digunakan Bawaslu Untuk Batalkan Pencalonan Gibran

DEMOCRAZY.ID
Februari 06, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pakar HTN: Putusan DKPP Bisa Digunakan Bawaslu Untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Putusan DKPP Bisa Digunakan Bawaslu Untuk Batalkan Pencalonan Gibran


DEMOCRAZY.ID - PAKAR hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, putusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari bisa ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti gugatan administratif pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).


"Putusan DKPP ini kan soal etik mirip sama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Implikasi terhadap pencalonan Gibran memang tidak ada. Tapi bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan PTUN untuk jadi keputusan administratif dan hukum," kata Bivitri saat dihubungi Media Indonesia, Senin (5/2).


Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu mengatakan, jika ada pihak lain yang membawa hasil putusan DKPP sebagai bukti ke Bawaslu atau PTUN bisa ditindaklanjuti. 


"Di ujungnya jika ada paslon lain melakukan gugatan PHPU (perkara perselisihan hasil pemilihan umum) di MK, putusan itu bisa jadi modal bukti yang diajukan soal legitimasi pencalonan," kata Bivitri.


Putusan DKPP itu, kata dia, juga mempertegas persoalan etik pencalonan Gibran sudah bermasalah sejak putusan MK soal batas usia capres dan cawapres.


"Ini mempertegas bahwa Pilpres kali ini bermasalah sejak awal. Mulaindari putusan MK atas pencalonan Gibran. Tim Prabowo-Gibran pasti klarifikasi putusan DKPP dari aspek hukum. Tapi, berbicara pemilu tidak hanya soal hukum, tapi dari sisi etika politiknya juga sudah bermasalah," kata dia.


DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.


Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 


“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” tegas heddy.


Heddy mengemukakan Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023 dan 137-PKE-DKPP/XII/2023.


Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. 


Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.


Sumber: MediaIndonesia

Penulis blog