DEMOCRAZY.ID - Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi pada Ketua dan Komisioner KPU adalah salah besar. Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 komisioner lainnya melanggar kode etik karena memproses pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, adalah kesalahan besar. Menurut Andi, KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan. Sebaliknya, ia justru melihat kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan DKPP. "Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar," Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Menurut Asrun, KPU hanya melaksanana putusan MK yang bersifat final dan self executing. Jadi dia tidak perlu lagi atur pelaksanannya," sambungnya. Andi mengatakan ...
DEMOCRAZY.ID - Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi pada Ketua dan Komisioner KPU adalah salah besar. Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 komisioner lainnya melanggar kode etik karena memproses pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, adalah kesalahan besar. Menurut Andi, KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan. Sebaliknya, ia justru melihat kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan DKPP. "Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar," Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Menurut Asrun, KPU hanya melaksanana putusan MK yang bersifat final dan self executing. Jadi dia tidak perlu lagi atur pelaksanannya," sambungnya. Andi mengatakan ...