Back to Top
CATATAN POLITIK

'Prabowo Gibran Pasangan Haram'

DEMOCRAZY.ID
Februari 07, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
'Prabowo Gibran Pasangan Haram'

'Prabowo Gibran Pasangan Haram' Dua Putusan peradilan etik yaitu Putusan MKMK No 2/MKMK/L/11/2023 dan Putusan DKPP No 135-136-137-141 PKE-DKPP/XII/2023 semestinya sudah dapat menganulir pasangan Prabowo Gibran.  Pasangan ini dilahirkan dari proses yang tidak mulus atau bermasalah. Hasil dari perselingkuhan politik dan hukum.  Karenanya wajar jika Prabowo Gibran ditetapkan publik sebagai pasangan haram. Gibran menjadi anak haram Konstitusi sekaligus anak haram Demokrasi. Tentu asal muasal kekacauan hingga lolosnya Gibran menjadi Cawapres adalah Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut berakibat sanksi administratif kepada Ketua MK Anwar Usman.  Ketua MK digantikan oleh Suhartoyo. Anwar Usman menggugat penggantian dirinya ke PTUN. Ia ingin kembali menjabat sebagai Ketua. Mungkin persiapan untuk sukses Gibran esok jika MK harus mengadili kasus Pilpres “Tenang, paman sudah disini”. Pelanggaran etik ternyata tidak mampu menembus hukum, padahal etika itu menjadi dasar bagi huk
Baca selengkapnya

Penulis blog