Back to Top
POLITIK

Politikus PDIP: Pemakzulan Presiden Jokowi Bisa Dilakukan DPR Dengan Hak Angket

DEMOCRAZY.ID
Februari 22, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Politikus PDIP: Pemakzulan Presiden Jokowi Bisa Dilakukan DPR Dengan Hak Angket

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin angkat bicara soal aspirasi sejumlah organisasi masyarakat sipil untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Seruan pemakzulan datang dari sejumlah tokoh masyarakat karena Presiden Jokowi dinilai telah melakukan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Hasanuddin menjelaskan, DPR dan MPR bisa saja mengakomodir aspirasi tersebut dengan menggunakan hak angket. "Proses pemakzulan presiden memang tidak sederhana, namun tetap bisa dilakukan. DPR dapat mengusulkan hak angket pemakzulan presiden," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024). Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan hak angket DPR dapat bergulir apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. Bila dilakukan hitung-hitungan, kata dia, setidaknya ada 5 p
Baca selengkapnya

Penulis blog