POLITIK

Pilpres Satu Putaran Tak Ditentukan 50% Suara, Ini Perhitungannya!

DEMOCRAZY.ID
Februari 14, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pilpres Satu Putaran Tak Ditentukan 50% Suara, Ini Perhitungannya!

Pilpres Satu Putaran Tak Ditentukan 50% Suara, Ini Perhitungannya!


DEMOCRAZY.ID - Selama masa kampanye Pemilihan Presiden 2024 seruan untuk Pemilu satu putaran terus menggema. 


Adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang paling sesumbar bisa memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran saja.


"Kayaknya sih kalau lihat semua indikator ya, kita kira-kira sekali putaran kira-kira ya," ujar Prabowo saat masa kampanye, dikutip Selasa (13/2/2024).


Selain kubu Prabowo, kubu pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md juga menargetkan bisa memenangi Pilpres dalam satu putaran. 


Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dalam beberapa kesempatan menyerukan pendukungnya agar berusaha memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud dalam satu putaran Pemilu.


"Satu putaran, semua angkat tangan, satu putaran sanggup?" kata Megawati dalam salah satu kesempatan kampanye.


Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar beda sendiri. 


Pasangan capres-cawapres yang didukung Partai Nasdem, PKS dan PKB ini justru berharap Pemilu berlangsung dalam 2 putaran.


Terlepas dari seruan tersebut, sebenarnya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pasangan capres-cawapres bisa memenangi pemilu hanya dalam satu putaran. Perhitungannya tidak sesederhana mendapatkan suara lebih dari 50% saja.


Ketentuan mengenai Pilpres satu putaran tercantum dalam dua aturan yaitu dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini merupakan syarat-syarat kemenangan satu putaran yang ada di dua aturan tersebut.


UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3)


Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.


UU Pemilu Pasal 416


(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.


(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu


Sumber: CNBC

Penulis blog