'Pilpres 2024 Sarat Kecurangan TSM? Hasil Berpotensi Dibatalkan!'
Ahli hukum tata negara Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo menyoroti indikasi kecurangan yang begitu masif pada Pilpres 2024 yang berlangsung pada Rabu (14/2/2024).
Akademikus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) itu mengatakan jika kecurangan tersebut terbukti terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), hasil Pilpres 2024 berpotensi dibatalkan dan pencoblosannya bakal diulang.
Ben -panggilan akrab Benediktus- mengatakan banyak bukti kecurangan, baik sebelum pencoblosan maupun saat rekapitulasi suara, yang beredar di media sosial.
“Misalnya, surat suara tercoblos terlebih dahulu seperti yang beredar di media sosial dan terjadi di Madura, Pasuruan, dan Bogor,” ujarnya dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Kamis (15/2/2024).
Anehnya, kecurangan itu menguntungkan kubu pasangan capres-cawapres bernomor urut 2 di Pilpres 2024 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Memang sejauh ini Prabowo – Gibran unggul menurut hasil hitung cepat atau quick count yang dilakukan berbagai lembaga survei.
Namun, Ben berpendapat kemenangan capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju itu kehilangan legitimasi dengan kecurangan yang begitu marak.
“Tentu ini secara prosedural melemahkan legitimasi kemenangan 02 (Prabowo-Gibran, red), baik secara quick count saat ini atau real count (penghitungan riil dengan sistem manual, red) nanti,” imbuh Ben.
Peraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, itu juga menyinggung soal langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe dalam Pilpres 2024, terutama demi megusung Gibran yang notabene putranya menjadi cawapres pendamping Prabowo.
Ben menilai cawe-cawe itu berpengaruh pada ukuran keabsahan dalam kemenangan Prabowo-Gibran.
“Bagaimana Presiden Jokowi cawe-cawe secara gamblang, tentu ini juga harus dilihat sebagai bagian dari ukuran legitimate atau illegitimate perolehan suara 02,” ulasannya.
Namun, Ben menegaskan kecurangan berkategori TSM itu harus dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, jika kecurangan secara TSM itu terbukti pada persidangan MK, lembaga negara yang berwrenang mengadili sengketa hasil pemilu tersebut bisa memutuskan pemungutan suara ulang atau PSU Pilpres 2024.
“Jika menurut MK memang telah terjadi kecurangan, maka bisa jadi kemenangan paslon 02 dibatalkan, lalu dilakukan pemilu ulang,” tuturnya.
Sumber: HajiNews