DEMOCRAZY.ID - ORGANISASI dan individu yang mengatasnamakan masyarakat sipil membuat petisi untuk calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka. 145 organisasi tergabung, beberapa di antaranya adalah Imparsial, WALHI, ELSAM, ICW, PBHI, Kontras, YLBHI, Centra Initiative, Setara Institute, dan Perludem. “Kami masyarakat sipil menilai majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto nyata-nyata mengabaikan agenda Reformasi 1998. Pencalonan Gibran sarat dengan praktik KKN, serta melanggar etika konstitusi. Tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya, karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi. Ini jelas tidak sejalan dengan tujuan Negara sebagaimana tertuang di dalam Konstitusi dan mengancam hak-hak konstitusional warga,” begitu yang tertulis dalam petisi yang diterima Media Indonesia (1/2). Gibran juga dinilai tidak laya
Petisi Masyarakat Sipil: Selamatkan Indonesia dari Kepentingan dan Ambisi Kekuasaan Jokowi!
Februari 02, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - ORGANISASI dan individu yang mengatasnamakan masyarakat sipil membuat petisi untuk calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka. 145 organisasi tergabung, beberapa di antaranya adalah Imparsial, WALHI, ELSAM, ICW, PBHI, Kontras, YLBHI, Centra Initiative, Setara Institute, dan Perludem. “Kami masyarakat sipil menilai majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto nyata-nyata mengabaikan agenda Reformasi 1998. Pencalonan Gibran sarat dengan praktik KKN, serta melanggar etika konstitusi. Tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya, karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi. Ini jelas tidak sejalan dengan tujuan Negara sebagaimana tertuang di dalam Konstitusi dan mengancam hak-hak konstitusional warga,” begitu yang tertulis dalam petisi yang diterima Media Indonesia (1/2). Gibran juga dinilai tidak laya