DEMOCRAZY.ID - ORGANISASI dan individu yang mengatasnamakan masyarakat sipil membuat petisi untuk calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
145 organisasi tergabung, beberapa di antaranya adalah Imparsial, WALHI, ELSAM, ICW, PBHI, Kontras, YLBHI, Centra Initiative, Setara Institute, dan Perludem.
“Kami masyarakat sipil menilai majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto nyata-nyata mengabaikan agenda Reformasi 1998. Pencalonan Gibran sarat dengan praktik KKN, serta melanggar etika konstitusi.
Tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya, karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi.
Ini jelas tidak sejalan dengan tujuan Negara sebagaimana tertuang di dalam Konstitusi dan mengancam hak-hak konstitusional warga,” begitu yang tertulis dalam petisi yang diterima Media Indonesia (1/2).
Gibran juga dinilai tidak layak menjadi calon wakil presiden karena lahir dari proses yang merusak etika kehidupan bangsa dan tidak konstitusional.
Pencalonan Gibran disebut menginjak-injak akal sehat dalam berbangsa dan bernegara serta mengingkari konstitusi.
Hal ini terlihat secara terang benderang ketika terjadi pembajakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kekuasaan untuk memuluskan langkah pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi.
“Pembajakan yang sarat dengan nepotisme tersebut sulit dibantah mengingat Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu, memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden Jokowi dan putranya Gibran Rakabuming Raka.
Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi dan memuluskan jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto jelas sarat KKN,” terus petisi tersebut.
Putusan MKMK yang jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat tidak digunakan sebagai dasar untuk mengevaluasi, bahkan membatalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres. Pada realitasnya, Gibran tetap dan terus dicalonkan.
“Hal ini sesungguhnya menunjukkan bagaimana kekuasaan Jokowi, keluarga dan kroni-kroninya benar-benar telah membajak lembaga negara.
Mereka tidak lagi memedulikan etika dan prinsip-prinsip dasar dalam konstitusi negara. Semua hal diakali demi mengamankan dan melanggengkan kekuasaan Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya”.
Sementara Prabowo dinilai tidak pantas untuk mencalonkan diri dan dipilih sebagai presiden Indonesia mendatang, mengingat dia merupakan orang yang bertanggungjawab dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.
“Fakta sejarah telah membuktikan bahwa Prabowo Subianto dipecat dari dinas kemiliteran karena terlibat dalam peristiwa penculikan aktivis tersebut. Hingga saat ini, Prabowo cenderung menghindar dari proses hukum yang dilakukan oleh Komnas HAM”.
Di sisi lain selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto disebut juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hidup melalui proyek Food Estate, terutama di Kalimantan Tengah.
Proyek tersebut telah menyebabkan deforestasi besar-besaran dan konflik agraria.
“Kami masyarakat sipil menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran tidak pantas dan tidak layak dipilih menjadi presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sudah saatnya demokrasi dan konstitusi diselamatkan, agar negara ini tidak hanya dikuasai oleh Jokowi, keluarga, dan kroni kroninya, akan tetapi dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia seluruhnya,” pungkas petisi tersebut.
Sumber: MediaIndonesia