DEMOCRAZY.ID - Sebanyak sekitar 145 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tak kurang dari 130 individu membuat petisi yang memprotes dan mempermasalahkan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden 2024.
Petisi tersebut telah dibacakan dalam Aksi Kamisan ke-804 di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (1/2) petang.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, Negara Republik Indonesia dibangun dan didirikan tidak untuk segelintir orang, kelompok atau keluarga, melainkan untuk kepentingan seluruh rakyat.
Di Indonesia, menurut mereka, kekuasaan tidak boleh hanya dimonopoli, didominasi, dan dikuasai oleh kalangan terbatas karena hal tersebut bertentangan dengan semangat dan cita-cita pendirian negara Indonesia.
"Fakta-fakta historis dan kekinian dengan sangat jelas menunjukkan bahwa penguasaan negara dan sumber daya di dalamnya oleh segelintir orang, keluarga, dan penguasa telah meminggirkan dan merampas hak-hak rakyat di negara ini," tulis Koalisi dalam siaran persnya dikutip Jumat (2/2).
Koalisi menilai pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo telah nyata mengabaikan agenda reformasi 1998.
Menurut mereka, pencalonan Gibran sarat dengan praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) serta melanggar etika konstitusi.
Koalisi berpendapat tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya, karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi.
"Ini jelas tidak sejalan dengan tujuan negara sebagaimana tertuang di dalam konstitusi dan mengancam hak-hak konstitusional warga," imbuhnya.
Koalisi menyatakan Gibran tidak layak menjadi Calon Wakil Presiden karena lahir dari proses yang merusak etika kehidupan bangsa dan tidak konstitusional. Pencalonan Gibran menginjak-injak akal sehat rakyat dalam berbangsa dan bernegara serta mengingkari konstitusi.
Hal tersebut, terang Koalisi, terlihat secara terang-benderang ketika terjadi pembajakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kekuasaan untuk memuluskan langkah pencalonan Gibran selaku anak Jokowi.
Pembajakan yang sarat dengan nepotisme tersebut sulit dibantah mengingat Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu, memiliki hubungan kekerabatan dengan Jokowi dan Gibran.
"Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang memberi dan memuluskan jalan bagi Gibran untuk maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto jelas sarat KKN," kata Koalisi.
Koalisi menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat tidak digunakan sebagai dasar untuk membatalkan pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Menurut koalisi, hal tersebut menunjukkan bagaimana kekuasaan Jokowi, keluarga dan kroni-kroninya benar-benar telah membajak lembaga negara.
"Mereka tidak lagi memedulikan etika dan prinsip-prinsip dasar dalam konstitusi negara. Semua hal diakali demi mengamankan dan melanggengkan kekuasaan Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya," tutur koalisi.
Sementara Prabowo, lanjut Koalisi, juga tidak pantas untuk mencalonkan diri dan dipilih sebagai Presiden RI mendatang.
Koalisi mempermasalahkan tanggung jawab Prabowo dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.
Koalisi mengatakan fakta sejarah telah membuktikan Prabowo dipecat dari dinas kemiliteran karena terlibat dalam peristiwa penculikan aktivis tersebut.
Hingga saat ini, Prabowo disebut menghindar dari proses hukum yang dilakukan oleh Komnas HAM.
Di sisi lain, selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo disebut juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hidup melalui proyek lumbung pangan ataufood estate, terutama di Kalimantan Tengah.
Menurut Koalisi, proyek tersebut telah menyebabkan deforestasi besar-besaran dan konflik agraria.
"Kami masyarakat sipil menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran tidak pantas dan tidak layak dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024," ungkap koalisi.
"Sudah saatnya demokrasi dan konstitusi diselamatkan agar negara ini tidak hanya dikuasai oleh Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya, tetapi dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia seluruhnya," tandasnya.
Sejumlah LSM yang turut berpartisipasi dalam petisi ini di antaranya Imparsial, WALHI, ELSAM, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Centra Initiative, SETARA Institute, PERLUDEM, HRWG, ICJR, hingga Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
Sementara sejumlah individu yang terlibat di antaranya Suciwati Munir, Sumarsih, Paian Siahaan, Romo Frans Magnis Suseno, Halida Nuriah Hatta, Petrus Hariyanto, Butet Kartaredjasa, Riri Riza, Happy Salma, Faisal Basri, dan lainnya.
Sumber: CNN