POLITIK

Pergoki Simpatisan Capres Coblos 40 Surat Suara, Saksi TPS Tegal Mawar Malah Dihajar: Dahinya Luka

DEMOCRAZY.ID
Februari 15, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pergoki Simpatisan Capres Coblos 40 Surat Suara, Saksi TPS Tegal Mawar Malah Dihajar: Dahinya Luka

Pergoki Simpatisan Capres Coblos 40 Surat Suara, Saksi TPS Tegal Mawar Malah Dihajar: Dahinya Luka


DEMOCRAZY.ID - Seorang saksi dari salah satu partai diTPS5 LingkunganTegal Mawar, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan/KabupatenBuleleng babak belur dihajar simpatisan capres, Rabu 14 Februari 2024.


Korban yakni Komang Budi Adnyana, sedangkan pelaku berinisial KW, seorang simpatisan dari salah satu pasangan calon Presiden.


Korban dianiaya setelah memergoki dan menegur pelaku yang nekat mencoblos 40 surat suara di TPS tersebut.


Menurut informasi di lapangan, seluruh petugas di TPS itu sedang istirahat makan siang sekitar pukul 13.40 Wita. Kemudian KW diduga memanfaatkan situasi tersebut, dengan mencoblos 40 surat suara.


Perbuatan KW itu kemudian dipergoki oleh korban, dan langsung menegur pelaku.


Apesnya pelaku langsung memukul korban pada bagian wajah hingga mengalami luka gores.


Akibat dihajar oleh pelaku, korban bergegas keluar sambil memegang dahinya yang terluka, lalu melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada Bhabinkamtibmas yang bertugas di TPS tersebut.


Selanjutnya korban sempat dilarikan ke RS Kertha Usada untuk mendapatkan penanganan medis.


"Korban saat ini sudah kembali ke rumahnya," ucap sumber.


Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika membenarkan terjadi kasus pemukulan tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Buleleng untuk dimintai keterangan.


"Belum tahu surat suara apa yang dicoblos, masih lidik. Pelaku masih dimintai keterangan," katanya.


Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana juga membenarkan adanya kejadian tersebut, dan saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.


Namun disinggung terkait surat suara apa yang dicoblos oleh pelaku, Dudhi mengaku belum menerima informasi. 


Dudhi pun menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Buleleng untuk menindaklanjuti terkait adanya dugaan 40 surat suara yang dicoblos itu.


"Kalau Bawaslu menemukan, nanti kami akan duduk bersama membahas itu apakah akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau seperti apa," singkatnya.


Sementara Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata hingga berita ini ditulis, tidak menjawab panggilan telepon dari reporter Tribun Bali. 


Surat Suara Tertukar di Buleleng


Proses pencoblosan anggota DPRD Buleleng di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng dihentikan sementara waktu. Ini terjadi lantaran surat suara pemilihan anggota DPRD Buleleng tertukar.


Menurut informasi, proses pencoblosan di TPS 5 dan 6 sudah dimulai pukul 07.00 Wita. Kedua TPS itu seharusnya mendapatkan surat suara pemilihan anggota DPRD Buleleng dari Dapil 8 (Banjar).


Namun di tengah jalan tepatnya pukul 08.39 Wita, KPPS yang bertugas di kedua TPS itu baru menyadari bahwa surat suara yang diterima dari KPU Buleleng tertukar. 


Pihaknya justru mendapatkan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Buleleng dari Dapil 3 (Kubutambahan).


Apesnya, khusus di TPS 5 surat suara yang tertukar itu sudah telanjur dicoblos oleh 42 orang pemilih. Sementara di TPS 6 sudah telanjur dicoblos oleh 15 orang pemilih.


Akibat hal ini proses pemilihan anggota DPRD Buleleng di kedua TPS itu harus dihentikan. Sementara untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi tetap dilanjutkan.


Kondisi ini dibenarkan Komisioner Bawaslu Bali Ketut Ariyani. Mengetahui adanya surat suara yang tertukar, pihaknya langsung meninjau ke dua TPS tersebut. 


Pihaknya, kata Ariyani, telah merekomendasikan KPU Buleleng untuk menunda proses pencoblosan khusus untuk pemilihan Anggota DPRD Buleleng di kedua TPS tersebut.


"Sudah kami atensi, kami sarankan untuk ditunda dulu," katanya.


Ditambahkan Ariyani, bahkan ada dua TPS lain yakni di wilayah Desa Temukus Kecamatan Banjar serta di TPS wilayah Kecamatan Buleleng yang mengalami hal serupa. Namun saat ini masih dalam pengkajian.


Saat ini, kata Ariyani, pihaknya telah meminta KPU Buleleng untuk melakukan pleno Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus untuk pemilihan anggota DPRD Buleleng di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa. 


Dari hasil koordinasi dengan KPU Buleleng, pleno dilakukan, Rabu 14 Februari 2024 malam. Menurut Ariyani, PSU dapat dilakukan 10 hari setelah pleno tepatnya pada saat hari libur.


"Mudah-mudahan tidak banyak  TPS yang harus melakukan PSU," katanya.


Sumber: Tribun

Penulis blog